MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Provinsi Jatim, KPK Periksa 6 Anggota DPRD Jatim dan Kabupaten/Kota

Publisher: Redaktur 19 Juli 2024 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 telah dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK pada 15-18 Juli 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dari 34 saksi yang dipanggil, 30 saksi telah hadir, sementara 4 saksi lainnya berhalangan hadir karena dua sedang melaksanakan ibadah haji dan dua lainnya sakit. Dari saksi yang hadir, 6 di antaranya merupakan anggota DPRD di tingkat Provinsi Jatim atau tingkat kota/kabupaten.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024 seperti dilansir tirto.id. Ia menambahkan bahwa para saksi didalami terkait proses pengurusan dana hibah untuk pokmas.

Baca Juga:  Jangan Asingkan Permainan Tradisional dari IKM

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota DPRD sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari 21 tersangka tersebut, 4 di antaranya sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Baca Juga:  7 Mobil Parkir di Polres Bangkalan Diduga Hasil Sitaan Penggeledahan KPK

Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah. HUM/GIT

TAGGED: Bangkalan, Blitar, dana hibah, Gresik, Korupsi, Pasuruan, pokmas, Probolinggo, Sampang, Sumenep, Surabaya, Tessa Mahardhika, Tulungagung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?