PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Muji Selamet (40) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya, Chosidah (54) dan anak lelakinya, AFF (13).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha dalam persidangan di Ruang Cakra PN Pasuruan, dilansir detikcom, Kamis 18 Juli 2024.
Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya cara terdakwa menghilangkan nyawa korban yang dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, tanpa ada hal yang meringankan.
Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista, mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan berupaya maksimal dalam langkah-langkah selanjutnya.
Pembunuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Ibu dan anak laki-lakinya ditemukan tewas pada Sabtu, 30 Desember 2023, dalam kondisi tangan terikat sekitar pukul 09.00 WIB. HUM/GIT