MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Vonis Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Pasuruan

Publisher: Redaktur 18 Juli 2024 1 Min Read
Share
Terdakwa Muji Selamet mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Ad imageAd image

 

PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Muji Selamet (40) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya, Chosidah (54) dan anak lelakinya, AFF (13).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha dalam persidangan di Ruang Cakra PN Pasuruan, dilansir detikcom, Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Habiburokhman Kritik Pernyataan 'Kasus Vina Bukti Karut-marut Hukum Indonesia'

Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya cara terdakwa menghilangkan nyawa korban yang dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, tanpa ada hal yang meringankan.

Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista, mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan berupaya maksimal dalam langkah-langkah selanjutnya.

Pembunuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Ibu dan anak laki-lakinya ditemukan tewas pada Sabtu, 30 Desember 2023, dalam kondisi tangan terikat sekitar pukul 09.00 WIB. HUM/GIT

TAGGED: Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan, Muji Selamet, Pembunuhan, Penasihat hukum terdakwa, PN Pasuruan, Rora Arista, terdakwa, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?