JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada buka suara terkait kelanjutan penyidikan dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Ditanya terkait langkah Polri selanjutnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan kurang bukti, Wahyu Widada menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
“Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.
Mantan Kapolda Aceh itu mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Dia berharap prosesnya dapat berjalan secara transparan.
“Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” jelas Wahyu.
Evaluasi, lanjut Wahyu, dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Tujuannya adalah melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.
“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan bahwa penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkapnya.
Hakim pun menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” pungkasnya. HUM/GIT