MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bongkar Mafia Tanah Rugikan Negara Rp 3,4 Triliun!

Publisher: Redaktur 16 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Salah satu hambatan utama investasi dan pembangunan kawasan industri di Indonesia adalah masalah pelepasan tanah yang melibatkan mafia tanah. Praktik ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan total kerugian mencapai Rp 3,41 triliun.

Kasus pertama terjadi di Grobogan dengan tersangka berinisial DB (66) yang memalsukan akta autentik terkait pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah.

“Akibatnya, hak pemilik lahan yang sah menjadi hilang,” kata AHY dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian ATR/BPN pada Senin, 15 Juli 2024 seperti dilansir detikcom. Kasus ini adalah yang terbesar yang berhasil diungkap Kementerian ATR/BPN, dengan kerugian mencapai Rp 3,41 triliun.

Baca Juga:  Inovasi Si Semar Layak Imigrasi Semarang, Jadi Percontohan Balai Harta Peninggalan Jakarta

DB, sebagai Direktur PT AAA, secara tidak sah menjual 10 hektare lahan dari total 82,6 hektare ke PT DK Utama Mandiri pada 2016. Pada 2017, DB mengeluarkan surat pelepasan tanah kepada Direktur PT DK Utama Mandiri. Pada 2023, DB membangun kantor PT AAA tanpa izin, menempatkan kontainer, dan memasang pagar serta papan nama, yang memicu sengketa.

Kasus kedua terjadi di Kota Semarang dengan tersangka DBP (34), seorang residivis yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling. AHY mengungkapkan bahwa kerugian yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Gelar Rakor Timpora Grobogan

AHY menjelaskan bahwa memberantas mafia tanah sangat sulit karena jaringan mereka yang luas dan dukungan dari oknum berpengaruh. Namun, AHY optimis bahwa dengan kerja sama yang solid dan niat yang baik, mafia tanah dapat diberantas di Indonesia.

“Jaringan mereka sangat luas, dengan dukungan yang kuat. Tapi kami yakin jika kita solid, kompak, dan niat kita baik, InsyaAllah semua tantangan bisa dihadapi dan mafia tanah bisa diberantas,” pungkas AHY. HUM/GIT

TAGGED: Agus Harimurti Yudhoyono, AHY, Grobogan, Jawa Tengah, Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?