JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Salah satu hambatan utama investasi dan pembangunan kawasan industri di Indonesia adalah masalah pelepasan tanah yang melibatkan mafia tanah. Praktik ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan total kerugian mencapai Rp 3,41 triliun.
Kasus pertama terjadi di Grobogan dengan tersangka berinisial DB (66) yang memalsukan akta autentik terkait pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah.
“Akibatnya, hak pemilik lahan yang sah menjadi hilang,” kata AHY dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian ATR/BPN pada Senin, 15 Juli 2024 seperti dilansir detikcom. Kasus ini adalah yang terbesar yang berhasil diungkap Kementerian ATR/BPN, dengan kerugian mencapai Rp 3,41 triliun.
DB, sebagai Direktur PT AAA, secara tidak sah menjual 10 hektare lahan dari total 82,6 hektare ke PT DK Utama Mandiri pada 2016. Pada 2017, DB mengeluarkan surat pelepasan tanah kepada Direktur PT DK Utama Mandiri. Pada 2023, DB membangun kantor PT AAA tanpa izin, menempatkan kontainer, dan memasang pagar serta papan nama, yang memicu sengketa.
Kasus kedua terjadi di Kota Semarang dengan tersangka DBP (34), seorang residivis yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling. AHY mengungkapkan bahwa kerugian yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.
AHY menjelaskan bahwa memberantas mafia tanah sangat sulit karena jaringan mereka yang luas dan dukungan dari oknum berpengaruh. Namun, AHY optimis bahwa dengan kerja sama yang solid dan niat yang baik, mafia tanah dapat diberantas di Indonesia.
“Jaringan mereka sangat luas, dengan dukungan yang kuat. Tapi kami yakin jika kita solid, kompak, dan niat kita baik, InsyaAllah semua tantangan bisa dihadapi dan mafia tanah bisa diberantas,” pungkas AHY. HUM/GIT