MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nazar untuk Pegi Setiawan Jika Bebas, Ratu Durian Tasikmalaya Berikan Ini!

Publisher: Redaktur 14 Juli 2024 1 Min Read
Share
Tiara dan motor yang akan diberikan untuk Pegi Setiawan.
Ad imageAd image

TASIKMALAYA, Memoindonesia.co.id – Tiara Rahmi Pertiwi, pengusaha asal Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang dikenal sebagai ‘Ratu Durian’ Tasikmalaya, merasa simpati dengan kasus yang dialami oleh Pegi Setiawan. Tiara berencana memberikan motor gratis kepada Pegi Setiawan setelah ia dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan.

“Iah, saya mau berikan motor untuk Pegi Setiawan, ikhlas saya,” kata Tiara Rahmi Pertiwi seperti dilansir detikcom, Jumat 12 Juli 2024.

Tiara mengungkapkan bahwa pemberian motor tersebut adalah bentuk nazar. Ia bernazar untuk memberikan motor jika Pegi Setiawan menang dalam praperadilan dan dinyatakan bebas.

“Motornya nyari yang mirip dengan motor dia dulu, saya nazar mau berikan motor kalau dia bebas,” ujar Tiara.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

Motor merek Smash tersebut telah dipercantik kembali dengan aksesori aslinya. Tiara berharap motor ini dapat digunakan oleh Pegi untuk aktivitas sehari-hari.

Selain motor, Tiara juga memberikan jaket kulit, uang tunai, dan kain mukena untuk keluarga Pegi sebanyak satu kodi.

“Ada kain mukena juga sekodian buat keluarga Pegi. Uang adalah gak seberapa sama kasih jaket kulit,” tambah Tiara.

Hadiah ini rencananya akan diantarkan langsung dari rumah Tiara pada Minggu pagi, 14 Juli 2024, menggunakan mobil.

“Mudah-mudahan bisa sampai, dan langsung diterima oleh Pegi Setiawan langsung. Sudah diatur nanti,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Kawalu, Kota Tasikmalaya, motor, nazar, Pegi Setiawan, Pengusaha, Ratu Durian, Tiara, Tiara Rahmi Pertiwi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?