MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir: Penerapan dan Penyempurnaan Restorative Justice Sangat Penting untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas di LP

Publisher: Admin 6 Juli 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama Tim kunjungan kerja meninjau Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama Tim kunjungan kerja meninjau Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Ad imageAd image

SULAWESI, Memoindonesia.co.id – Komisi Ill DPR RI menggelar pertemuan dengan Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Kegiatan ini dalam rangka upaya memperkuat penerapan restorative justice (RJ) di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi Ill DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir, menegaskan pentingnya penerapan dan penyempurnaan restorative justice di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” papar Adies Kadir usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IlI DPR Rl bertempat di Polda Sulawesi Selatan ini.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Adies Kadir Pantau Penanganan Hukum dan Ajak Dukung Program Warga Binaan

Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini menambahkan, bahwa aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus tentang restorative justice.

“Agar sebuah payung hukumnya ada untuk item-item yang umum, terus untuk pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci,” jelas Adies.

Wakil Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini memberikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice di Sulawesi Selatan yang dinilai berjalan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak yang terlibat.

“Contohnya di Sulawesi Selatan kan cukup banyak juga restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini. HUM/CAK

Baca Juga:  Adies Kadir Pimpin Kunker Reses 28 Anggota Kunjungi Mitra Kerja
TAGGED: Adies Kadir, Kemenkumham Jatim, Komisi IlI DPR Rl, Kunjungan Kerja Spesifik, Restorative Justice, Sulawesi Selatan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

Hukum

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Hukum

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

Hukum

Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?