MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Vonis Eks Mentan SYL Digelar 11 Juli 2024

Publisher: Redaktur 6 Juli 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024. Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 5 Juli 2024 . Awalnya, hakim ketua menanyakan sikap dari tim penuntut umum KPK atas pledoi yang dibacakan oleh SYL dan tim kuasa hukum.

Jaksa KPK lantas menyampaikan akan menanggapi dalam replik. Mereka lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik.

“Gimana sikap dari tim penuntut umum KPK terhadap pleidoi yang barusan dibacakan?” tanya Hakim Ketua seperti dilansir detikcom.

“Setelah membaca nota pleidoi yang disampaikan penasihat hukum, ada beberapa poin yang rasanya perlu kami tanggapi. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menyusun replik untuk menanggapi,” jawab Jaksa KPK.

Baca Juga:  SYL Titip Nayunda Jadi Honorer: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Setahun Ngantor 2 Kali

“Baik. Sebagaimana uang disepakati ya, karena status penahanan terdakwa sudah mepet. Majelis hakim hanya memberi kesempatan saudara untuk replik hari Senin tanggal 8,” jawab hakim ketua.

Jaksa KPK sempat memohon agar sidang replik diundur hingga 9 Juli 2024. Namun, majelis hakim menolak dan tetap menjadwalkan 8 Juli mendatang. Dengan begitu, vonis akan digelar pada 11 Juli 2024.

“Setelah kami lihat kalender, mohon izin permohonan sekali saja hari Sabtu 1 Muharam sehingga kami mohon diperkenankan mundur sehari, hari Selasa,” pinta Jaksa.

“Nggak. Soalnya kita udah diumumkan dalam persidangan lalu, beri kesempatan untuk mau nyusun putusan. Kami tak akan ingkar dengan janji. Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11. Kami beri kesempatan anda susun replik terhadap pledoi hari Senin tanggal 8. Kalau ada duplik kami akan beri kesempatan sehari tanggal tanggal 9,” jawab Hakim.

Baca Juga:  KPK Sebut Pemeriksaan Biduan Nayunda Bukan soal Status Honorer Kementan

“Kami mohon jamnya siang,” kata Jaksa KPK.

“Bisa hari Senin jam 2-3 siang. Demikian hari Selasa akan diberi kesempatan untuk duplik sekitar jam 2-3. Konsisten waktu yang ditetapkan,” jawab Hakim Ketua.

Seperti diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.

Jaksa meyakini SYL melakukan pemerasan terhadap anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,6 miliar. Perbuatan itu diyakini dilakukan bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. HUM/GIT

Baca Juga:  Gebrak Meja Hingga "Ok Sip" di WhatsApp: Drama Kesaksian Hasto vs Jaksa KPK
TAGGED: Imam, Kasdi, M Hatta, mantan Direktur Kementan Hatta, Mantan Menteri Pertanian, Panji, Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, Syahrul Yasin Limpo, SYL, vonis, Vonis Minta Maaf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
29 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol
28 Juli 2025
Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Dalami Kabar Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
28 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian
28 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Hukum

Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Pertanahan

Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Headlines

Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi

Politik

Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?