MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

28 Imigran Gelap dan WNI Penyelundup di Sukabumi Diamankan Imigrasi, Dirwasdakim: Mereka Melanggar Pasal 113 UU Keimigrasian

Publisher: Admin 4 Juli 2024 3 Min Read
Share
Para imigran gelap yang berhasil diamankan oleh petugas imigrasi di wilayah Sukabumi.
Para imigran gelap yang berhasil diamankan oleh petugas imigrasi di wilayah Sukabumi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – 28 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai imigran gelap di pesisir Sukabumi, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Jawa Barat, diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Kini, imigrasi sedang mendalami persoalan imigran gelap itu hingga berada di suatu tempat tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam menyatakan, bahwa para imigran tersebut ditemukan oleh warga di Pantai Muara Cikaso, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024.

“Kami dapat informasi bahwa 28 WNA itu merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Ditjen Imigrasi Layani Pembuatan 1.075 Paspor di GBK
Puluhan imigran gelap saat diamankan oleh petugas imigrasi.
Puluhan imigran gelap saat diamankan oleh petugas imigrasi.

Lanjut Godam, dari 28 WNA tersebut, 23 berasal dari Bangladesh, 1 dari India, dan 4 dari Thailand. Bahkan saat melakukan penangkapan, petugas juga menemukan dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar yang diduga menjadi penyelundup para imigran tersebut.

Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini mengungkapkan, bahwa para imigran gelap tersebut awalnya berangkat dari pesisir Cilacap, Jawa Tengah, dengan tujuan Australia menggunakan speedboat. Namun, mereka ditangkap dan ditahan oleh kepolisian Australia selama 11 hari.

Setelah itu, mereka ditemukan terdampar di pesisir Sukabumi, dan masyarakat setempat melaporkan keberadaan mereka ke Polres Sukabumi saat itu juga.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri

Petugas Imigrasi yang mendapatkan informasi tersebut segera berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan bergerak ke lokasi pada Minggu, 30 Juni 2024.

Para imigran tersebut kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Warungkiara karena keterbatasan ruang di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

“Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan sementara,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini.

Godam menuturkan bahwa 28 imigran gelap tersebut dijerat Pasal 113 Undang-Undang tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga:  Mudahkan Pemohon Golden Visa, Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Mudahkan WNA

Sementara itu, dua WNI yang diduga menjadi penyelundup dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan manusia,” pungkas mantan Direktur Akademi Imigrasi (AIM) ini. HUM/CAK

TAGGED: 28 WNA, Desa Buniasih, Dirwasdakim, Imigran Gelap, Kadiv Keimigrasian, Kecamatan Tegalbuleud, Kemenkumham DKI Jakarta, Kemenkumham Kepulauan Riau, Polres Sukabumi, Saffar Muhammad Godam, Sukabumi, Warga Negara Asing, WNI Penyelundup
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?