MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Publisher: Redaktur 4 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, seperti dilansir detikcom.

Hasyim tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut, melainkan mengikuti secara daring melalui Zoom.

Sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari digelar pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang lanjutan dilaksanakan pada 6 Juni 2024, di mana DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Diduga Terkait Narkoba-Asusila

Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pada Kamis, 18 April 2024, “Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.”

Aristo juga menilai bahwa perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya, di mana dia terlibat dalam dugaan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim. HUM/GIT

Baca Juga:  Sidang DKPP Berlanjut, Ahli Tegaskan Tindakan Komisioner KPU Melanggar Etik dan Hukum
TAGGED: Asusila, Diberhentikan, DKPP, Hasyim Asy'ari, hubungan personal, hubungan romantis, Ketua KPU RI, Luar Negeri, Pelanggaran Kode Etik, PPLN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?