MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Publisher: Redaktur 4 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, seperti dilansir detikcom.

Hasyim tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut, melainkan mengikuti secara daring melalui Zoom.

Sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari digelar pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang lanjutan dilaksanakan pada 6 Juni 2024, di mana DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.

Baca Juga:  DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Surabaya Gegara Hubungan di Luar Nikah

Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pada Kamis, 18 April 2024, “Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.”

Aristo juga menilai bahwa perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya, di mana dia terlibat dalam dugaan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim. HUM/GIT

Baca Juga:  KPU: Total 119 TPS Pilkada Terdampak Bencana Alam, Terbanyak di Sumut
TAGGED: Asusila, Diberhentikan, DKPP, Hasyim Asy'ari, hubungan personal, hubungan romantis, Ketua KPU RI, Luar Negeri, Pelanggaran Kode Etik, PPLN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital
7 Juni 2026
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Hukum

Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Headlines

Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

Pemerintahan

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan

Hukum

Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?