MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Publisher: Redaktur 4 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, seperti dilansir detikcom.

Hasyim tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut, melainkan mengikuti secara daring melalui Zoom.

Sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari digelar pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang lanjutan dilaksanakan pada 6 Juni 2024, di mana DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.

Baca Juga:  KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pada Kamis, 18 April 2024, “Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.”

Aristo juga menilai bahwa perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya, di mana dia terlibat dalam dugaan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Harun Masiku, Siapa Saja?
TAGGED: Asusila, Diberhentikan, DKPP, Hasyim Asy'ari, hubungan personal, hubungan romantis, Ketua KPU RI, Luar Negeri, Pelanggaran Kode Etik, PPLN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas melayani pegawai Imigrasi yang sedang mendonorkan darahnya memperingati Hari Bhakti Imigrasi di Kanim Kelas I Khusus Semarang.
Semangat HBI ke-76, Imigrasi–Pemasyarakatan Jateng Bersatu Donorkan Darah untuk Kemanusiaan
20 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Headlines

Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional

Petugas melayani pegawai Imigrasi yang sedang mendonorkan darahnya memperingati Hari Bhakti Imigrasi di Kanim Kelas I Khusus Semarang.
Imigrasi

Semangat HBI ke-76, Imigrasi–Pemasyarakatan Jateng Bersatu Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

Peristiwa

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal

Korupsi

Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?