MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bolak-balik Berkas Perkara dari Polisi ke Kejaksaan, Firli Minta Dihentikan

Publisher: Redaktur 2 Juli 2024 3 Min Read
Share
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lambatnya penanganan kasus yang menyeretnya ke ranah hukum, mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, bahwa berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan selalu bolak-balik. Hal ini menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan terhadap kliennya.

“Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” kata Ian Iskandar, Minggu 30 Juni 2024 seperi dilansir detikcom.

“Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan 8 bulan loh,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Protes Tim Hukum Staf Hasto Terkait Penundaan Sidang Praperadilan

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak merespons permintaan Firli agar polisi menghentikan kasus pemerasan terhadap SYL. Ade memastikan polisi akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Kombespol Ade kepada wartawan, Senin 1 Juli 2024.

Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti,” imbuhnya.

Baca Juga:  Respons Polisi terhadap Keputusan Siskaeee Cabut dan Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan

Untuk diketahui, Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, KPK, Mantan Ketua KPK, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan

Headlines

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat

Headlines

Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi

Headlines

KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?