MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia Buat Keributan, Kakanim Blitar Arief: Sudah Kita Pulangkan Demi Menjaga Keamanan

Publisher: Admin 24 Juni 2024 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi dan kepolisian setempat saat mendatangi rumah terlapor, Nur Hisyam, di rumah orang tuanya, Dusun Sukodono, Tulungagung.
Petugas imigrasi dan kepolisian setempat saat mendatangi rumah terlapor, Nur Hisyam, di rumah orang tuanya, Dusun Sukodono, Tulungagung.
Ad imageAd image

BLITAR, Memoindonesia.co.id – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blitar, mengamankan WN Malaysia di Dusun Sukodono, Tulungagung, karena membuat keributan, Sabtu, 22 Juni 2024 pagi.

“Sudah kita pulangkan demi menjaga keamanan wilayah keamanan setempat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira, Senin, 24 Juni 2024.

Pria bernama Nur Hisham ini diamankan petugas Imigrasi dan kepolisian setempat karena laporan orang tua dan keluarga yang merasa resah dengan kehadiran terlapor di tengah-tengah keluarga. Pihak keluarga merasa Nur Hisham selalu buat keributan.

“Orang tua terlapor, atas nama Sumini ini, melaporkan anaknya ke polisi karena merasa resah. Pihak kepolisian sektor setempat berkoordinasi dengan kita (imigrasi) untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” sambung Arief.

Baca Juga:  12 Perusahaan Asing di Kepri Masuk Daftar Pencabutan NIB

Lanjut Arief, untuk menghindari keributan di lingkungan keluarga. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Inteldakim bersama petugas kepolisian menindaklanjuti dan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak kepolisian yang bersumber dari keluarga WNA tersebut.

Setibanya di lokasi dengan membawa keterangan dari polisi dan keluarga terkait keributan yang ditimbulkan, sekitar pukul 13.25, Nur Hisyam diamankan guna mencegah terjadinya keributan di tempat tinggal orang tuanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, didapati bahwa yang bersangkutan ini memegang paspor yang masih berlaku hingga 21 Mei 2029. Yang bersangkutan memiliki izin tinggal selama 30 hari,” sambung Arief.

Lanjut Arief, orang tua yang bersangkutan meminta kepada petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar untuk membantu proses pemulangan yang bersangkutan ke negara asalnya.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas melakukan pemulangan terhadap yang bersangkutan kembali ke negara asalnya. Kita pulangkan pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB,” beber Arief.

Pemulangan WNA ke negara asal tersebut menggunakan Maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Kuala Lumpur Internasional Airport. HUM/CAK

TAGGED: Arief Yudistira, Deportasi, Imigrasi Blitar, Inteldakim, Warga Negara Asing, WN Malaysia, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?