MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia Buat Keributan, Kakanim Blitar Arief: Sudah Kita Pulangkan Demi Menjaga Keamanan

Publisher: Admin 24 Juni 2024 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi dan kepolisian setempat saat mendatangi rumah terlapor, Nur Hisyam, di rumah orang tuanya, Dusun Sukodono, Tulungagung.
Petugas imigrasi dan kepolisian setempat saat mendatangi rumah terlapor, Nur Hisyam, di rumah orang tuanya, Dusun Sukodono, Tulungagung.
Ad imageAd image

BLITAR, Memoindonesia.co.id – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blitar, mengamankan WN Malaysia di Dusun Sukodono, Tulungagung, karena membuat keributan, Sabtu, 22 Juni 2024 pagi.

“Sudah kita pulangkan demi menjaga keamanan wilayah keamanan setempat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira, Senin, 24 Juni 2024.

Pria bernama Nur Hisham ini diamankan petugas Imigrasi dan kepolisian setempat karena laporan orang tua dan keluarga yang merasa resah dengan kehadiran terlapor di tengah-tengah keluarga. Pihak keluarga merasa Nur Hisham selalu buat keributan.

“Orang tua terlapor, atas nama Sumini ini, melaporkan anaknya ke polisi karena merasa resah. Pihak kepolisian sektor setempat berkoordinasi dengan kita (imigrasi) untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” sambung Arief.

Baca Juga:  Dua Perempuan AS Diusir dari Bali Seusai Overstay, Mencoba Kabur dengan Panjat Tembok Rudenim

Lanjut Arief, untuk menghindari keributan di lingkungan keluarga. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Inteldakim bersama petugas kepolisian menindaklanjuti dan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak kepolisian yang bersumber dari keluarga WNA tersebut.

Setibanya di lokasi dengan membawa keterangan dari polisi dan keluarga terkait keributan yang ditimbulkan, sekitar pukul 13.25, Nur Hisyam diamankan guna mencegah terjadinya keributan di tempat tinggal orang tuanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, didapati bahwa yang bersangkutan ini memegang paspor yang masih berlaku hingga 21 Mei 2029. Yang bersangkutan memiliki izin tinggal selama 30 hari,” sambung Arief.

Lanjut Arief, orang tua yang bersangkutan meminta kepada petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar untuk membantu proses pemulangan yang bersangkutan ke negara asalnya.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Rusia Terkait Budidaya Ganja

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas melakukan pemulangan terhadap yang bersangkutan kembali ke negara asalnya. Kita pulangkan pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB,” beber Arief.

Pemulangan WNA ke negara asal tersebut menggunakan Maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Kuala Lumpur Internasional Airport. HUM/CAK

TAGGED: Arief Yudistira, Deportasi, Imigrasi Blitar, Inteldakim, Warga Negara Asing, WN Malaysia, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?