MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosialisasikan Kebijakan Calling Visa, Kakanim Muara Enim Ajak Stakeholder Ikut Jaga Keamanan dan Ketertiban Negara

Publisher: Admin 25 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P
Ad imageAd image

MUARA ENIM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi tentang calling visa bertempat di The Melio Enim Hotel, Kabupaten Muara Enim, Selasa, 25 Juni 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P, mengajak seluruh stakeholder Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim untuk mengetahui Permenkumham No 11 Tahun 2024.

Permenkumham itu tentang Perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. Termasuk mengajak stakeholder ikut menjaga ketertiban dan keamanan negara.

Baca Juga:  Antonius Frizky Pimpin Imigrasi Muara Enim, Siap Bawa Perubahan dan Kemajuan Lebih Baik
Suasana kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar oleh Kantor Imigrasi Muara Enim.
Suasana kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar oleh Kantor Imigrasi Muara Enim.

“Sosialisasi ini sangat penting. Karena menyangkut  pentingnya kebijakan Calling Visa dan menyoroti pengawasan dan regulasi visa untuk negara-negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dari berbagai aspek,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9.

Kakanim Frizky juga menyampaikan pentingnya penyebaran informasi tentang Calling Visa kepada masyarakat dan seluruh stakeholder Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Muara Enim.

“Penyebaran informasi tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesiapan kita dalam mengelola dan memantau izin tinggal bagi warga negara asing, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional,” tutup Frizky.

Sentara itu, Kepala SubBidang Intelejen Keimigrasian, Joko Widodo Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai narasumber memaparkan soal regulasi.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Kakanim Muara Enim Antonius Frizky Ajak Jajaran Jadikan Suasana Kerja yang Nyaman

Narasumber dalam pemaparan itu fokus utamanya yaitu dasar hukum dan regulasi terkait calling visa sesuai dengan Permenkumham 11 Tahun 2024 dan prosedur perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi warga negara dari negara Calling Visa. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi ke-9, Antonius Frizky, Calling Visa, Imigrasi Muara Enim, Izin Tinggal WNA, Kemenkumham Sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?