MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Demi Pacar, Mahasiswi Ditangkap Gegara Edarkan 1,8 Kilogram Ganja, Dikirim Lewat Ekspedisi

Pakai Nama dan Alamat Palsu

Publisher: Admin 24 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo didampingi perwakilan Forkopimda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo didampingi perwakilan Forkopimda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran ganja jaringan Medan-Malang yang dipasok ke mahasiswa di Kota Malang.

Oleh AP (dpo), ganja seberat 1,8 kg tersebut dikirimkan dari Medan kepada pacarnya, Wanda. Tersangka AP juga mempercayakan ganja itu bisa sampai di Malang kepada Heru untuk mengawasi.

Salah satunya dengan menggunakan nama dan alamat palsu agar tidak terdeteksi bahwa 2 paket pakaian bekas itu berisi 4 paket ganja dengan berat 1,8 kg.

“Motif menggunakan alamat palsu, dan ada yang mengambilnya. Ini yang masih banyak terjadi dan dilakukan jaringan narkotika,” beber Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil IX Jakarta Bantu Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Wanda tidak diringkus sendirian tapi bersama Heru, teman pacarnya. Aris menyebut dua orang itu secara bersama-sama menerima dua paket JNE (ekspedisi) yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja.

Dari tangan keduanya, BNNP Jatim menyita barang bukti 4 poket ganja seberat 1.888 gram, dua HP, dan motor.

“Kedua tersangka ini merupakan target operasi kami. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dapat kami amankan,” beber Aris.

Dikatakan Aris, bukan kali pertama Wanda yang asal Kalimantan ini menerima kiriman paket ganja dari pacarnya asal Lampung.

“Sudah tiga kali,” tegas perwira tinggi (pati) dengan pangkat satu bintang ini.

Baca Juga:  BNNP Jatim Amankan dan Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Tiga Kurir Diringkus di Surabaya

Lanjutnya, untuk barang bukti belum sempat diedarkan oleh kedua tersangka namun berhasil digagalkan anggota BNNP Jatim.

“Mereka menunggu petunjuk pengiriman dari AP untuk mengedarkan barang haram tersebut,” pungkas Aris.

Sementara itu, Wanda membenarkan bahwa dirinya menerima paketan dari pacarnya di Lampung. “Baru sekali dikirimi pacar,” jelasnya.

Wanda juga mengaku bahwa dirinya mengetahui isi paketan adalah ganja. “Iya saya tahu isinya ganja,” imbuh Wanda.

Wanda mengatakan bahwa paketan ganja yang diterima itu diedarkan menunggu petunjuk pacarnya.

“Barang bukti belum diedarkan karena menunggu instruksi dari pacar (AP),” tandas Wanda. HUM/BOY

TAGGED: BNNP Jatim, Forkopimda Jatim, JNE, M Aris Purnomo, Paket Ganja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?