MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Demi Pacar, Mahasiswi Ditangkap Gegara Edarkan 1,8 Kilogram Ganja, Dikirim Lewat Ekspedisi

Pakai Nama dan Alamat Palsu

Publisher: Admin 24 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo didampingi perwakilan Forkopimda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo didampingi perwakilan Forkopimda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran ganja jaringan Medan-Malang yang dipasok ke mahasiswa di Kota Malang.

Oleh AP (dpo), ganja seberat 1,8 kg tersebut dikirimkan dari Medan kepada pacarnya, Wanda. Tersangka AP juga mempercayakan ganja itu bisa sampai di Malang kepada Heru untuk mengawasi.

Salah satunya dengan menggunakan nama dan alamat palsu agar tidak terdeteksi bahwa 2 paket pakaian bekas itu berisi 4 paket ganja dengan berat 1,8 kg.

“Motif menggunakan alamat palsu, dan ada yang mengambilnya. Ini yang masih banyak terjadi dan dilakukan jaringan narkotika,” beber Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga:  BNNP Jatim Musnahkan 9 Ons Sabu dan 5,29 Kg Ganja

Wanda tidak diringkus sendirian tapi bersama Heru, teman pacarnya. Aris menyebut dua orang itu secara bersama-sama menerima dua paket JNE (ekspedisi) yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja.

Dari tangan keduanya, BNNP Jatim menyita barang bukti 4 poket ganja seberat 1.888 gram, dua HP, dan motor.

“Kedua tersangka ini merupakan target operasi kami. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dapat kami amankan,” beber Aris.

Dikatakan Aris, bukan kali pertama Wanda yang asal Kalimantan ini menerima kiriman paket ganja dari pacarnya asal Lampung.

“Sudah tiga kali,” tegas perwira tinggi (pati) dengan pangkat satu bintang ini.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil IX Jakarta Bantu Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Lanjutnya, untuk barang bukti belum sempat diedarkan oleh kedua tersangka namun berhasil digagalkan anggota BNNP Jatim.

“Mereka menunggu petunjuk pengiriman dari AP untuk mengedarkan barang haram tersebut,” pungkas Aris.

Sementara itu, Wanda membenarkan bahwa dirinya menerima paketan dari pacarnya di Lampung. “Baru sekali dikirimi pacar,” jelasnya.

Wanda juga mengaku bahwa dirinya mengetahui isi paketan adalah ganja. “Iya saya tahu isinya ganja,” imbuh Wanda.

Wanda mengatakan bahwa paketan ganja yang diterima itu diedarkan menunggu petunjuk pacarnya.

“Barang bukti belum diedarkan karena menunggu instruksi dari pacar (AP),” tandas Wanda. HUM/BOY

TAGGED: BNNP Jatim, Forkopimda Jatim, JNE, M Aris Purnomo, Paket Ganja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?