MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini

Publisher: Redaktur 24 Juni 2024 2 Min Read
Share
Pegi Setiawan ketika dirilis di Mapolda Jawa Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki hari ini, Senin 24 Juni 2024.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, pada Selasa 11 Juni.

Berdasarkan jadwal yang diterbitkan PN Bandung, sidang perdana praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

Baca Juga:  Buru Pembunuh Vina, Anggota Komisi III DPR: Utang Kasus Buronan Mestinya Dituntaskan

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” ujarnya kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.

Jules tidak merinci lebih jauh ihwal jumlah tim hukum yang akan ikut dalam sidang hari ini. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak dari luar kepolisian yang ikut dalam tim hukum Polda untuk persidangan.

“Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal,” katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

Baca Juga:  Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung

“Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan,” kata Marwan, Rabu 12 Juni 2024.

“Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Eky, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Jules Abraham Abast, kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, pegi perong, Pegi Setiawan, Pembunuhan, PN Bandung, praperadilan, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat
1 Desember 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap
1 Desember 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap
1 Desember 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025

TERPOPULER

Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Imigrasi

Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat

Kejaksaan

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Peristiwa

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor

Hukum

Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?