MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini

Publisher: Redaktur 24 Juni 2024 2 Min Read
Share
Pegi Setiawan ketika dirilis di Mapolda Jawa Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki hari ini, Senin 24 Juni 2024.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, pada Selasa 11 Juni.

Berdasarkan jadwal yang diterbitkan PN Bandung, sidang perdana praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan di Pantai Bantul dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan Terungkap

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” ujarnya kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.

Jules tidak merinci lebih jauh ihwal jumlah tim hukum yang akan ikut dalam sidang hari ini. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak dari luar kepolisian yang ikut dalam tim hukum Polda untuk persidangan.

“Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal,” katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

Baca Juga:  Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Ingin Sushi Usai Bebas Bersyarat

“Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan,” kata Marwan, Rabu 12 Juni 2024.

“Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Eky, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Jules Abraham Abast, kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, pegi perong, Pegi Setiawan, Pembunuhan, PN Bandung, praperadilan, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H., hadir sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Solusi Pintar Layanan Elektronik.”
Pengda IPPAT Gresik Gelar “Kopi Tapak”, Kakantah Gresik Tekankan Pentingnya Akurasi dan Sinergi Layanan Elektronik
20 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025

TERPOPULER

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H., hadir sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Solusi Pintar Layanan Elektronik.”
Pertanahan

Pengda IPPAT Gresik Gelar “Kopi Tapak”, Kakantah Gresik Tekankan Pentingnya Akurasi dan Sinergi Layanan Elektronik

Bareskrim

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Peristiwa

178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi

Peristiwa

BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?