MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi: Di Sidang Kasus Vina Terungkap Ada Pihak Imingi Saksi Uang Agar Tak Bicara Fakta

Publisher: Redaktur 20 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi terus mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Terbaru, polisi membeberkan bahwa pengacara dan keluarga para pelaku sempat mendatangi saksi dalam persidangan.

“Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu, ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” sebut Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Pelaku Ancam Tembak Anies di Live TikTok Diperiksa di Mapolda Jatim

Sandi juga menjelaskan bahwa para saksi sempat diimingi-imingi uang oleh pihak para tersangka. “Bahkan mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui,” jelas Sandi.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada 7 terdakwa kasus pembunuhan Vina. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan Saka Tatal, yang saat kejadian berusia di bawah umur, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan Vina

Kasus ini bermula setelah polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri: Dankorbrimob Berganti, 6 Kapolda Digantikan

Namun, beberapa hari berselang, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky, serta menangkap para pelaku. Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup. HUM/GIT

TAGGED: Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Irjenpol Sandi Nugroho, Jaya, Kadiv Humas, Pembunuhan, Polri, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, Sudirman, Supriyanto, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
Mahalini Akui Tak Seheboh Dulu Usai Jadi Ibu
26 Desember 2025
Wika Salim Rungsing Berat Badan Naik 3 Kg
26 Desember 2025
Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju
26 Desember 2025
Pendaki Ilegal Merapi Naik Pakai Sandal Jepit, Satu Orang Ditemukan Meninggal
26 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju
26 Desember 2025
Pendaki Ilegal Merapi Naik Pakai Sandal Jepit, Satu Orang Ditemukan Meninggal
26 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan

Gaya Hidup

Mahalini Akui Tak Seheboh Dulu Usai Jadi Ibu

Gaya Hidup

Wika Salim Rungsing Berat Badan Naik 3 Kg

Bareskrim

Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?