MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Staf Hasto Kristiyanto PDI-P Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Saksi

Publisher: Redaktur 19 Juni 2024 2 Min Read
Share
Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah), tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Juni 2024. Kusnadi tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.02 WIB, mengenakan batik, dan didampingi pengacaranya, Petrus Selestinus.

Kusnadi datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan buron Harun Masiku. Meskipun masih trauma, Kusnadi tetap hadir untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

“Hari ini Kusnadi sebagai saksi memenuhi panggilan KPK. Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi,” kata Petrus.

Petrus menyebutkan bahwa trauma yang dialami Kusnadi masih tampak jelas, namun Kusnadi tetap siap menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

“Dan sebagai buktinya, ini fisiknya orangnya dalam keadaan kelihatan seperti trauma masih ada, tapi dia siap untuk memenuhi panggilan itu,” katanya.

KPK kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi setelah ia meminta penjadwalan ulang. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Kusnadi dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu 19 Juni 2024, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Info sementara Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi besok Rabu,” kata Tessa, Selasa 18 Juni 2024.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Kusnadi pada Kamis, 13 Juni lalu, namun Kusnadi meminta jadwal ulang pemeriksaan karena mengaku masih trauma akibat dibentak-bentak penyidik KPK.

Baca Juga:  Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega

“Beliau minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

KPK juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024, terkait dengan kasus buron Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, ponsel dan buku catatan Hasto disita oleh penyidik. HUM/GIT

TAGGED: Buron, Gedung Merah Putih KPK, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Kusnadi, Petrus Selestinus, Staf Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sayap Pesawat Bekas Timpa Rumah Warga Bogor Akibat Puting Beliung
31 Desember 2025
Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi
31 Desember 2025
KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan
31 Desember 2025
Guru PNS di Kabupaten Pasuruan Dipecat Akibat Mangkir Lebih dari 28 Hari
31 Desember 2025
Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sayap Pesawat Bekas Timpa Rumah Warga Bogor Akibat Puting Beliung
31 Desember 2025
Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi
31 Desember 2025
KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan
31 Desember 2025
Guru PNS di Kabupaten Pasuruan Dipecat Akibat Mangkir Lebih dari 28 Hari
31 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Sayap Pesawat Bekas Timpa Rumah Warga Bogor Akibat Puting Beliung

Nasional

Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi

Nasional

KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan

Jawa Timur

Guru PNS di Kabupaten Pasuruan Dipecat Akibat Mangkir Lebih dari 28 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?