MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas Pemberantas Judi Online Bentukan Jokowi Hanya sampai 31 Desember 2024

Publisher: Redaktur 15 Juni 2024 2 Min Read
Share
Presiden Joko Widodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Masa kerja Satgas Judi Online itu sampai dengan Desember 2024.

Keppres itu bernomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Ada 15 pasal dalam keppres itu.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1 Kepres 21/2024, Sabtu 15 Juni 2024.

Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Rekomendasikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Definitif

Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Ketua Satgas dalam hal ini Menko Polhukam diminta melaporkan perkembangan kerja satgas ini. Menko Polhukam diminta melapor paling sedikit setiap 3 bulan.

Dalam pasal 13, dijelaskan masa kerja Satgas yakni berlaku sejak keppres ini ditetapkan Jokowi hingga Desember 2024. Meski begitu, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Kepres baru.

Baca Juga:  Kini 16, Tersangka Kasus Buka Akses Judi Online Terus Bertambah

Berikut bunyi pasal 13:

Pasal 13

(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo, Joko Widodo, Judi Online, Ketua Harian Pencegahan, Ketua Satgas, Menko PMK, Menko Polhukam, Menkominfo, Presiden, Satgas, Wakil Ketua Harian Pencegahan, Wakil Ketua Satgas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
Jawa Timur

ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”

Korupsi

MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?