MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online Diungkap PPATK

Publisher: Redaktur 15 Juni 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus baru yang berkaitan dengan judi online, yakni transaksi jual beli rekening.

Awalnya, PPATK menginformasikan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Meski demikian, angka kasus judi online terus meningkat, yang disebabkan oleh modus operandi menjual rekening.

“Upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK terus dilakukan pemblokiran, tapi seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah. Selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online, masih ditemukan juga orang menjual rekening, ini juga salah satu faktornya,” kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu 15 Juni 2024.

Baca Juga:  Polisi Akan Gelar Perkara Terkait Dugaan Hana Hanifah Promosi Judi Online

Ketika ditanya apakah modus jual beli rekening ini digunakan untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak memberikan penjelasan rinci. Namun, ia menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online sangat beragam.

“Ya, macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini,” ujarnya.

Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan oleh PPATK, Natsir menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes. Saat ini, 5.000 rekening yang diblokir tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Sejauh ini nggak ada keberatan atas blokir yang dilakukan, selalu yang kita blokir kan indikasinya kuat ya. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik yang bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti dari hasil analisis yang dilakukan PPATK,” jelas Natsir. HUM/GIT

Baca Juga:  Polres Jakbar Usut Sindikat Judi Online Lain yang Retas Situs Pemerintah
TAGGED: jual beli rekening, Judi Online, Koordinator Humas PPATK, modus, Natsir Kongah, PPATK, rekening, transaksi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?