MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tepis SYL, Istana Tegaskan Jokowi Tak Pernah Minta Menteri Tarik Uang Bawahan

Publisher: Redaktur 14 Juni 2024 3 Min Read
Share
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membawa-bawa ‘perintah Presiden’ saat bertanya ke ahli di sidang kasus korupsi. Dini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberi perintah kepada menteri untuk menarik uang dari bawahan.

“Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el nino,” kata Dini kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

Dini menjelaskan bahwa setiap perintah Jokowi kepada para menteri selalu dibatasi pada aturan hukum. Jokowi tidak pernah memberi perintah kepada menteri-menteri untuk melakukan tindakan yang melampaui aturan hukum.

Baca Juga:  Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

“Setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,” ujarnya.

Dini menegaskan bahwa penarikan uang yang dilakukan seorang menteri dari bawahannya merupakan kepentingan pribadi. Menurut dia, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara personal.

“Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  SYL Titip Nayunda Jadi Honorer: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Setahun Ngantor 2 Kali

Sebelumnya, SYL menyinggung kerawanan pangan dunia hingga perintah extraordinary atau diskresi oleh menteri yang diberikan presiden saat bertanya kepada ahli pidana Agus Surono yang dihadirkannya sebagai ahli meringankan. SYL membawa-bawa perintah Presiden terkait diskresi dalam mengatasi kerawanan pangan.

“Izin, Yang Mulia, yang kedua. Kalau negara, bangsa, dalam situasi darurat warning dunia PBB mengatakan ada kerawanan pangan dunia. Kemudian, ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atau atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah, yang extraordinary atau diskresi berdasarkan UU No 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kalau saya tidak salah, apakah itu bagian yang ahli tadi sebutkan? Alasan untuk melakukan langkah pembenaran apabila terjadi diskresi. Itu apakah itu yang ahli maksud?” tanya SYL dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga:  Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

“Ada el nino ada covid supaya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, minta maaf,” tambah SYL. HUM/GIT

TAGGED: Bidang Hukum, Dini Purwono, extraordinary, mantan Mentan, Pengadilan Tipikor Jakpus, Stafsus Presiden, syahrul, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?