MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tepis SYL, Istana Tegaskan Jokowi Tak Pernah Minta Menteri Tarik Uang Bawahan

Publisher: Redaktur 14 Juni 2024 3 Min Read
Share
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membawa-bawa ‘perintah Presiden’ saat bertanya ke ahli di sidang kasus korupsi. Dini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberi perintah kepada menteri untuk menarik uang dari bawahan.

“Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el nino,” kata Dini kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

Dini menjelaskan bahwa setiap perintah Jokowi kepada para menteri selalu dibatasi pada aturan hukum. Jokowi tidak pernah memberi perintah kepada menteri-menteri untuk melakukan tindakan yang melampaui aturan hukum.

Baca Juga:  Sidang Vonis Eks Mentan SYL Digelar 11 Juli 2024

“Setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,” ujarnya.

Dini menegaskan bahwa penarikan uang yang dilakukan seorang menteri dari bawahannya merupakan kepentingan pribadi. Menurut dia, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara personal.

“Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Pejabat 5 Ditjen di Kementan Patungan Rp 1 M demi Bayari SYL Umrah

Sebelumnya, SYL menyinggung kerawanan pangan dunia hingga perintah extraordinary atau diskresi oleh menteri yang diberikan presiden saat bertanya kepada ahli pidana Agus Surono yang dihadirkannya sebagai ahli meringankan. SYL membawa-bawa perintah Presiden terkait diskresi dalam mengatasi kerawanan pangan.

“Izin, Yang Mulia, yang kedua. Kalau negara, bangsa, dalam situasi darurat warning dunia PBB mengatakan ada kerawanan pangan dunia. Kemudian, ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atau atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah, yang extraordinary atau diskresi berdasarkan UU No 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kalau saya tidak salah, apakah itu bagian yang ahli tadi sebutkan? Alasan untuk melakukan langkah pembenaran apabila terjadi diskresi. Itu apakah itu yang ahli maksud?” tanya SYL dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga:  Urusan Cincin dari SYL: Nayunda Sempat Lupa, Akui Usai Ada Chat WA

“Ada el nino ada covid supaya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, minta maaf,” tambah SYL. HUM/GIT

TAGGED: Bidang Hukum, Dini Purwono, extraordinary, mantan Mentan, Pengadilan Tipikor Jakpus, Stafsus Presiden, syahrul, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK
7 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK
7 Februari 2026
KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK
7 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

Korupsi

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD

Korupsi

MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK

Korupsi

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?