JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, meluruskan pernyataannya mengenai janji menangkap buron Harun Masiku dalam waktu sepekan. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta pimpinan KPK menahan diri untuk berkomentar terkait pengejaran buron.
“Seharusnya pimpinan KPK dapat menahan berkomentar hal terkait teknis pengejaran, seperti soal waktu. Cukup sampaikan komitmen akan tangkap segera,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Rabu, 13 Juni 2024.
Zaenur mempertanyakan pernyataan Alex tersebut, karena menurutnya pernyataan terkait teknis pengejaran bisa membuat buron waspada.
“Pernyataan Alexander Marwata memang saya juga ikut mempertanyakan mengapa hal seperti ini disampaikan, ini kan bisa membuat tersangka yang sedang jadi buron menjadi waspada,” tutur Zaenur.
Zaenur berharap Harun Masiku segera ditangkap, terutama setelah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
“Setelah pemeriksaan Hasto dan penyitaan HP serta barang-barang miliknya, ini harus berujung pada penangkapan Harun Masiku. Penangkapan ini penting untuk mengungkap seluruh peristiwa pidana dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Zaenur menekankan pentingnya KPK untuk mengungkap kasus ini dengan jelas, termasuk mendalami dugaan perintangan penyidikan.
“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini secara jelas dan tuntas. Ada dua perkara utama: suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan obstruction of justice. Sejauh ini hanya kasus suap yang dibuka, sementara dugaan obstruction of justice belum ada penyidikan oleh KPK,” jelasnya.
Zaenur juga menyoroti rekam jejak KPK dalam pengejaran buron, seperti penangkapan Nazaruddin di Kolombia dan Nunun Nurbaeti di Thailand.
“Selama ada kemauan, KPK pasti bisa. Publik menunggu agar perkara ini bisa tuntas. Harun Masiku diduga menjadi kotak pandora yang akan membuka keterlibatan pihak-pihak lain,” katanya.
“Harun Masiku diduga melapor ketika akan melakukan penyuapan, dibantu oleh Saeful Bahri, dan diduga ada obstruction of justice. Semua ini harus diungkap secara tuntas,” pungkasnya. HUM/GIT