MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Timwas Minta Pemerintah Bekukan Travel Nakal yang Rugikan Jemaah Haji RI

Publisher: Redaktur 7 Juni 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang turut serta dalam Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah jemaah haji asal Indonesia dideportasi karena menggunakan visa ziarah atau wisata. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mendesak pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada travel haji yang nakal.

“Kita menyarankan ada dua hal, satu bagi pemerintah yang punya wewenang (agar) bekukan semua travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah itu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang turut serta dalam Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang, Jumat, 7 Juni 2024.

Marwan menegaskan bahwa pemerintah harus tegas terhadap travel yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara haji dan telah merugikan para jemaah. Dia juga menyarankan pemerintah untuk memproses travel nakal tersebut melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Miskinkan Koruptor

“Yang kedua, yang tidak ada izin travel tapi menyelenggarakan, seret saja ke pidana karena ini sudah mempermalukan kita di dunia perhajian tetapi juga sudah membahayakan jemaah kita,” tambahnya.

Kebijakan Arab Saudi yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji selama 10 tahun bagi yang kedapatan melanggar visa dianggap akan merugikan jemaah.

“Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya dideportasi, artinya 10 tahun ke depan tidak bisa masuk, nah ini kan merugikan semua,” kata Marwan.

Sejumlah travel nakal dilaporkan membohongi jemaah dengan janji memberikan visa furoda, namun kenyataannya jemaah hanya mendapatkan visa wisata.

“Nah ini semua pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya digital, rayuannya ada di Instagram, Facebook, Instagram kan nyata, pemerintah harusnya bisa kejar itu,” jelas Marwan.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Dukung Penertiban Visa Haji Buntut 37 Jemaah Ditangkap

Timwas Haji DPR secara terus-menerus mengingatkan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. Di satu sisi, Arab Saudi memberikan keleluasaan pemegang visa nonhaji untuk menetap hingga 3-6 bulan.

DPR menyarankan agar pemerintah membatasi visa ke Arab Saudi selama musim haji.

“Maka kita tidak bisa menyalahkan pihak Saudi, mari kita buat kebijakan di sini. Kami menyarankan, kalau dalam rentang waktu pelaksanaannya ibadah haji, maka visa yang ke Arab Saudi ditahan dulu, visa ziarah macam-macam ditahan dulu,” pungkas Marwan. HUM/GIT

TAGGED: Arab Saudi, DPR, Facebook, Instagram, Marwan Dasopang, Timwas Haji DPR, Wakil Ketua Komisi VIII
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?