JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah jemaah haji asal Indonesia dideportasi karena menggunakan visa ziarah atau wisata. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mendesak pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada travel haji yang nakal.
“Kita menyarankan ada dua hal, satu bagi pemerintah yang punya wewenang (agar) bekukan semua travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah itu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang turut serta dalam Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang, Jumat, 7 Juni 2024.
Marwan menegaskan bahwa pemerintah harus tegas terhadap travel yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara haji dan telah merugikan para jemaah. Dia juga menyarankan pemerintah untuk memproses travel nakal tersebut melalui jalur hukum.
“Yang kedua, yang tidak ada izin travel tapi menyelenggarakan, seret saja ke pidana karena ini sudah mempermalukan kita di dunia perhajian tetapi juga sudah membahayakan jemaah kita,” tambahnya.
Kebijakan Arab Saudi yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji selama 10 tahun bagi yang kedapatan melanggar visa dianggap akan merugikan jemaah.
“Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya dideportasi, artinya 10 tahun ke depan tidak bisa masuk, nah ini kan merugikan semua,” kata Marwan.
Sejumlah travel nakal dilaporkan membohongi jemaah dengan janji memberikan visa furoda, namun kenyataannya jemaah hanya mendapatkan visa wisata.
“Nah ini semua pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya digital, rayuannya ada di Instagram, Facebook, Instagram kan nyata, pemerintah harusnya bisa kejar itu,” jelas Marwan.
Timwas Haji DPR secara terus-menerus mengingatkan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. Di satu sisi, Arab Saudi memberikan keleluasaan pemegang visa nonhaji untuk menetap hingga 3-6 bulan.
DPR menyarankan agar pemerintah membatasi visa ke Arab Saudi selama musim haji.
“Maka kita tidak bisa menyalahkan pihak Saudi, mari kita buat kebijakan di sini. Kami menyarankan, kalau dalam rentang waktu pelaksanaannya ibadah haji, maka visa yang ke Arab Saudi ditahan dulu, visa ziarah macam-macam ditahan dulu,” pungkas Marwan. HUM/GIT