MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

Publisher: Redaktur 7 Juni 2024 3 Min Read
Share
Din Syamsuddin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyebut pemberian konsesi izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sebagai jebakan.

Din mengatakan, sistem tata kelola tambang menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak karya merupakan warisan era kolonial Belanda.

Sistem tersebut dilanggengkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini dikatakan Din dengan mengutip pernyataan seorang pakar.

Menurut Din, sistem IUP yang diterapkan pemerintah tidak sesuai konstitusi. Apalagi, selama beberapa tahun belakangan ini, sistem IUP terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara, mulai dari level bupati, gubernur, hingga direktorat jenderal, dalam mengeluarkan IUP yang dijadikan sebagai sumber korupsi.

Baca Juga:  Erick Thohir Dinilai Cawapres Pilihan Utama Jokowi di Pilpres 2024

“Jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut, siapa lagi yang diharapkan memberi solusi,” kata Din dalam siaran pers, Selasa, 4 Juni 2024.

Meski demikian, Din berusaha untuk husnuzon atau berbaik sangka bahwa pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah adalah bentuk perhatian pemerintah kepada mereka.

“Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon (buruk sangka) tak terhindarkan,” katanya.

Menurut Din, pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam itu. Sebagai warga Muhammadiyah, Din meminta PP Muhammadiyah menolak tawaran dari pemerintah itu.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet Jokowi Hari Ini Tepat di Rabu Pon

“Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo itu,” tegas dia.

“Pemberian itu lebih banyak mudarat dari pada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Baca Juga:  Pansel Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 ke Jokowi

Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tak mau asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan. Muhammadiyah akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki. HUM/GIT

TAGGED: Din Syamsuddin, izin tambang, jebakan, Joko Widodo, konsesi, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, NU, ormas keagamaan, PP Muhammadiyah, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?