MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan Vina

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 3 Min Read
Share
Pengacara Pegi mengajukan permohonan dilakukannya gelar perkara khusus pada kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada kasus pembunuhan Vina dan Eki. Toni mengungkapkan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya, Pegi Setiawan, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.

“Kami tim penasihat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri),” kata Toni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2024.

“Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong,” tambahnya.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Berdasarkan putusan pengadilan, ada delapan terdakwa yang sudah menjalani pidana dan tiga buron (DPO), yakni Andi, Deni, dan Pegi alias Perong. Toni mengklaim Polda Jawa Barat salah tangkap karena ciri-ciri yang dituliskan berbeda dengan kliennya.

“Iya, jadi saya menduga ini salah tangkap ya, saya menduga ini salah tangkap. Keyakinan kami tim penasihat hukum ini salah tangkap karena Pegi Setiawan itu dihubungkan dengan Pegi alias Perong yang jelas berbeda ciri-cirinya,” ungkap Toni.

“Pegi Setiawan sama sekali tidak terlibat karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong,” tambahnya.

Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri karena menganggap Polda Jabar tidak transparan dan pihaknya kesulitan untuk bertemu dengan Pegi selama masa penahanan. Dia berharap Mabes Polri dapat memberi transparansi dan mengabulkan permohonan tersebut untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Baca Juga:  Jual Pacar Sahabat via Aplikasi Kencan, Pria Tasikmalaya Dibunuh

“Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap,” ucap Toni.

Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Karowarsidik. Selain gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan mengajukan upaya hukum melalui praperadilan.

Toni optimistis permohonannya akan ditindaklanjuti oleh Kapolri, mengingat kasus Vina sudah mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo yang meminta Polri transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Saya optimis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan,” imbuh Toni.

Dalam kesempatan yang sama, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, menuturkan gelar perkara khusus diharapkan bisa membuat terang perkara pembunuhan Vina. Menurutnya, Presiden sudah meminta Kapolri transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga:  Perampok Sadis yang Bunuh Sekeluarga di Sumsel Ditangkap

“Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri. Apabila Kapolri tidak menindaklanjutinya berarti Kapolri telah melawan perintah Presiden. Presiden mengatakan harus transparan. Tapi saya merasa Kapolri akan menindaklanjuti,” pungkas Marwan. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Eki, gelar perkara khusus, Jakarta Selatan, Pegi Setiawan, Pembunuhan, Pengacara Pegi, permohonan, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?