MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bantahan-bantahan Anak SYL soal Tas, Anting hingga Stem Cell

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 6 Min Read
Share
Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan ayahnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan ayahnya. Thita membantah bahwa dirinya dibelikan tas, anting, sepatu hingga stem cell menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2024. Awalnya hakim menanyakan soal pembelian tas.

“Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita, coba,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita.

Thita membantah dibelikan tas menggunakan uang Kementan. Dia mengatakan tak ada tas yang dibelikan Kementan.

“Benar Saudara membeli tas? Ada tasnya tapi Saudara nggak tahu siapa yang bayar, itu maksudnya?” tanya hakim.

“Saya tidak ada tas, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Jadi Saudara beli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?” tanya hakim.

“Tidak ada tas, Yang Mulia,” jawab Thita.

Hakim lalu bertanya soal pembelian anting dan sepatu. Thita membantah dibelikan anting hingga sepatu tersebut.

“Loh ini tertulis beli tas Ibu Thita coba, beli anting dan sepatu Rp 26 juta,” kata hakim.

“Tidak ada, Pak,” jawab Thita.

Hakim mengatakan jaksa KPK menghadirkan Thita ke persidangan karena namanya kerap disebut saksi lain. Hakim juga menyinggung dakwaan jaksa yang menyebut uang Kementan dinikmati keluarga SYL.

Baca Juga:  Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Buntut Kasus DWP, Polri: Ini Bentuk Keseriusan

“Benar-benar karena nama Saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita, ya kan? Berita dan viral makanya penuntut umum menghadirkan Saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara, kan gitu,” kata hakim.

“Siap,” timpal Thita.

“Itulah,” sahut hakim.

“Tidak ada, Pak,” jawab Thita.

“Sehingga itu di dakwaan ini bukan hanya SYL sebagai menteri dan keluarganya tertulis juga di situ, ya, sehingga kami benar-benar memeriksa Pak Menteri dan keluarga,” kata hakim dan Thita terdengar sesenggukan.

“Pak Menteri, istri, anak, dan cucu sekalian diperiksa di sini coba, karena memang disinggung dalam dakwaan. Dan ini sebagaimana tabel yang diperlihatkan penuntut umum. Dicatat oleh orang-orang dari Kementerian Pertanian supaya saudara tahu dan Saudara ndak akui ini?” lanjut hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita sambil terdengar menarik napas panjang.

Thita mengatakan tak ada tas yang dibelikan Kementan. Dia mengatakan pembelian jaket dan tiket pesawat diterimanya dari SYL.

“Kalau tas, saya tidak ada. Baju, jaket saya dibelikan ayah saya, tiket forward dari ayah saya untuk ambil di Rini,” ujar Thita.

“Ya kan itu tadi pertanyaannya, apakah Saudara tahu tiket itu dibayarkan ayah Saudara atau orang lain?” tanya hakim.

Baca Juga:  Honor Febri Diansyah di Kasus SYL: KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana

“Tidak tahu,” jawab Thita.

Soal Stem Cell
Selain itu, hakim juga menanyakan perihal stem cell senilai Rp 200 juta. Namun, Thita membantah hal itu.

“Kalau Saudara merasa dari orang-orang yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji yang menyatakan Saudara ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell anak SYL Thita sebesar Rp 200 juta. Keterangannya seperti itu dalam persidangan, stem cell,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya tidak pernah stem cell, Yang Mulia,” jawab Thita.

Hakim mengatakan biaya untuk stem cell mahal. Kemudian, Thita kembali menimpali, dirinya belum pernah melakukan stem cell.

“Stem cell itu saya tahu itu mahal stem cell,” sahut hakim.

“Saya belum, perlu, stem cell,” timpal Thita.

Hakim kembali mencecar Thita terkait stem cell. Lagi-lagi Thita mengaku tak pernah melakukan stem cell.

“Pernah nggak Saudara stem cell?” tanya hakim.

“Tidak pernah,” jawab Thita.

Hakim heran lantaran kesaksian mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji menerangkan adanya permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta untuk Thita. Hakim mengingatkan Thita terkait sumpah yang telah dilakukan.

“Loh kenapa kok bisa ada seperti ini?” tanya hakim.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Saudara sudah disumpah tadi, sudah diulang-ulang,” timpal hakim.

“Sumpah,” sahut Thita.

Baca Juga:  2 Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini

Thita Sesenggukan
Hakim kemudian bertanya apakah Thita berniat melaporkan keterangan saksi dalam persidangan itu atau tidak. Hakim pun meminta Thita tidak menangis karena semua sudah terjadi dan terbuka.

“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah Saudara nggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau Saudara merasa bahwa nama Saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? Apakah Saudara punya niat nggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan,” kata hakim.

“Ndak perlu Saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua dan itulah faktanya seperti itu,” imbuh hakim saat mendengar suara Thita sesenggukan.

Hakim mengatakan Thita dihadirkan sebagai saksi karena namanya disebut saksi lain dalam persidangan. Thita juga membantah pembelian tas dibayari Kementan.

“Sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara karena nama Saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu. Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah Saudara dimintai untuk membayar kebutuhan Saudara,” kata hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita coba,” timpal hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita. HUM/GIT

TAGGED: anak, Anggota DPR, Gratifikasi, Indira Chunda Thita, Mantan Menteri Pertanian, pemerasan, persidangan, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?