MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Dilaporkan Eks Istri

Publisher: Redaktur 5 Juni 2024 3 Min Read
Share
BCL dan Tiko Pradipta Aryawardhana menikah di Bali.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Jakarta Selatan. Tiko dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro. Kompol Bintoro menjelaskan sampai mana kasus ini berjalan.

“Iya benar (ada laporan). Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kompol Bintoro kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Sebelumnya, pengacara Arina Winarto, Leo Siregar, S.H., dari kantor hukum ESA & Co., memberikan penjelasan dalam kasus ini. Peristiawa ini terjadi sejak 2015 sampai dengan 2021.

Arina Winarto dan Tiko Aryawardhana membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Baca Juga:  Suami BCL Kembali Diperiksa Perkara Penggelapan Rp 6,9 Miliar Pekan Depan

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar.

Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina berjalan lancar. Namun, Arina Winarto memilih pasif dan tidak mencampuri pengurusan usaha. Hingga pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkap Leo Siregar.

Baca Juga:  6 Fakta Penangkapan Chandrika Chika dan 5 Temannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta

Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan keuangan Tiko Aryawardhana. Sebelum melakukan audit investigasi, Arina Winarto menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss, red) yang mencurigakan.

Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, dia menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.

Baca Juga:  BCL Tak Berniat Punya Anak Lagi

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” paparnya lagi.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana di Polres Jakarta Selatan sejak 2022. Tapi proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” pungkas Leo Siregar. HUM/GIT

TAGGED: Arina Winarto, BCL, mantan istri, penggelapan, Polres Jakarta Selatan, Tiko Pradipta Aryawardhana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?