MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ricuh di Suramadu Usai Final Liga 1, 18 Orang Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 2 Min Read
Share
Polisi membubarkan massa yang berkumpul di Suramadu usai laga Madura United vs Persib Bandung.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kericuhan terjadi di Jembatan Suramadu usai laga Final Championship Series Liga 1 antara Persib dan Madura United. Insiden ini berujung pada penetapan 18 tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 31 Mei 2024, di Suramadu. Sejumlah orang berkumpul di Jembatan Suramadu membawa batu dan botol setelah pertandingan. Polisi yang bersiaga di lokasi harus berhadapan dengan massa yang menolak untuk membubarkan diri.

“Sejumlah truk dan kendaraan taktis polisi hilir mudik di jalanan Kedung Cowek Surabaya menuju Jembatan Suramadu. Massa menolak bubar, sehingga polisi terpaksa memukul mundur mereka yang berupaya melawan dengan mengerahkan pasukan pengendali massa (dalmas) yang dilengkapi peralatan tameng dan pentungan,” kata seorang saksi di lokasi.

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Kericuhan tak terhindarkan, dengan polisi akhirnya mengamankan 34 orang yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Dari 34 orang yang diamankan, sebagian adalah anak-anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetya, menyatakan bahwa dari total 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 11 di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Ada 34 orang yang sudah diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Lainnya masih kami lakukan pendalaman dan kami wajib laporkan,” ujar Prasetya, Minggu, 2 Juni 2024.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan saat kericuhan tersebut. Beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah kayu. HUM/GIT

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang: Kontroversi Viral di Media Sosial
TAGGED: Championship Series Liga 1, final, Iptu M Prasetya, Kasatreskrim, Madura United, Persib Bandung, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suramadu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

Hukum

Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?