MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terbitkan Edaran Cegah Suap-Gratifikasi Saat PPDB 2024

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 2 Min Read
Share
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk mencegah penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.

“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung, dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.

Ipi menjelaskan, berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tidak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:  Hakim Peringatkan Ibu Ronald Tannur-Makelar Kasus MA: Jangan Hubungi Kami

“Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 peersen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru,” ujarnya.

Surat edaran (SE) tersebut bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. KPK berharap dengan adanya SE ini, PPDB dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” jelas Ipi.

“Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” tambahnya.

Baca Juga:  Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya ASN dari Rendahan

Melalui SE tersebut, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses PPDB. Ipi juga menegaskan bahwa pemberian hadiah setelah pelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi ulang, meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

“Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, Ipi Maryati Kidung, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, pemerasan, PPDB, SE, suap, surat edaran, Survei Penilaian Integritas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan
6 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
7 Januari 2026
BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Hukum

BNN Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen

Nasional

Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Politik

Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?