MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terbitkan Edaran Cegah Suap-Gratifikasi Saat PPDB 2024

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 2 Min Read
Share
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk mencegah penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.

“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung, dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.

Ipi menjelaskan, berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tidak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:  Dipecat dari Polri, AKP Yudhy Terbukti Turun Langsung Peras Penonton DWP

“Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 peersen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru,” ujarnya.

Surat edaran (SE) tersebut bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. KPK berharap dengan adanya SE ini, PPDB dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” jelas Ipi.

“Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” tambahnya.

Baca Juga:  Skandal Zarof Ricar: Terima Rp 1 Triliun, Tapi Hanya Lapor Karangan Bunga Rp 35 Juta

Melalui SE tersebut, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses PPDB. Ipi juga menegaskan bahwa pemberian hadiah setelah pelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi ulang, meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

“Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, Ipi Maryati Kidung, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, pemerasan, PPDB, SE, suap, surat edaran, Survei Penilaian Integritas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?