MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 2 Min Read
Share
Febri Diansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Febri Diansyah memastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Febri telah mengonfirmasi kehadirannya kepada jaksa KPK.

“Menjawab pertanyaan teman-teman media terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin, 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.

Febri menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan adalah bentuk pelaksanaan sikap kooperatif dan kewajiban hukum. Dia menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang SYL pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Baca Juga:  Pemeriksaan Terbaru SYL di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan dengan Firli Bahuri

“Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif dan penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri. “Surat saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024,” tambahnya.

Selain Febri, saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK hari ini adalah GM Media Radio Prambos atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan era SYL, Sugiyatno; serta Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

Dalam perjalanan kasus korupsi SYL, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ketiganya dicecar soal temuan dokumen KPK saat tim penyelidik menggeledah rumah dinas SYL.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif, M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya, termasuk sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban. Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. HUM/GIT

Baca Juga:  Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel
TAGGED: Amerika Serikat, Brasil, Direktur Kementan nonaktif, Febri Diansyah, Kasdi, KPK, M Hatta, Mantan Menteri Pertanian, sapi kurban, Sekjen Kementan nonaktif, sewa jet pribadi, Syahrul Yasin Limpo, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?