MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kakanwil BPN Sultra: Berkat Koordinasi dan Kerja Sama Semua Pihak

Selamatkan Aset Negara Rp 306 Miliar

Publisher: Admin 1 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP (tengah) menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. didampingi oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, S.H., M.Si.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Asep Heri (tengah) menerima penghargaan yang diberikan langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto,  didampingi Ketua DPRD Sultra, H Abdurrahman Shaleh.
Ad imageAd image

KENDARI, Memoindonesia.co.id – Keberhasilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap dan menindak kasus mafia tanah dengan mengembalikan kerugian negara Rp 306 Miliar, menuai penghargaan.

Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, menerima penghargaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 31 Mei 2024.

Penghargaan diserahkan dalam rangkaian kegiatan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra.

Piagam Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Komjenpol (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP. dan didampingi oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, S.H., M.Si.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan Bendungan Ameroro, Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Terima Penghargaan

“Tentu penghargaan ini dapat dicapai berkat dukungan Menteri ATR/Kepala BPN, Pak AHY dan hasil koordinasi, kerjasama serta kolaborasi antara Kanwil BPN sultra, Polda sultra serta Kejati sultra yang telah berhasil menyelamatkan aset masyarakat dan negara dengan total 306 Miliar dari hasil pengungkapan kejahatan pertanahan,” ujar Kakanwil BPN Asep Heri.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra atas penghargaan yang telah diberikan.

“Dengan penghargaan tersebut dapat menjadi spirit untuk terus melakukan kolaborasi dengan tim satgas anti mafia tanah guna menjamin kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat pemilik lahan,” harap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gersik, Jawa Timur ini. HUM/CAK

Baca Juga:  Sah.., Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap: Kepercayaan Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar
TAGGED: Andap Budhi Revianto, Asep Heri, BPN Sulawesi Tenggara, DPRD Sulawesi Tenggara, Mafia Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?