KENDARI, Memoindonesia.co.id – Keberhasilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap dan menindak kasus mafia tanah dengan mengembalikan kerugian negara Rp 306 Miliar, menuai penghargaan.
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, menerima penghargaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 31 Mei 2024.
Penghargaan diserahkan dalam rangkaian kegiatan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra.
Piagam Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Komjenpol (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP. dan didampingi oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, S.H., M.Si.
“Tentu penghargaan ini dapat dicapai berkat dukungan Menteri ATR/Kepala BPN, Pak AHY dan hasil koordinasi, kerjasama serta kolaborasi antara Kanwil BPN sultra, Polda sultra serta Kejati sultra yang telah berhasil menyelamatkan aset masyarakat dan negara dengan total 306 Miliar dari hasil pengungkapan kejahatan pertanahan,” ujar Kakanwil BPN Asep Heri.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra atas penghargaan yang telah diberikan.
“Dengan penghargaan tersebut dapat menjadi spirit untuk terus melakukan kolaborasi dengan tim satgas anti mafia tanah guna menjamin kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat pemilik lahan,” harap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gersik, Jawa Timur ini. HUM/CAK