MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menaksir Harga Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayarin SYL

Publisher: Redaktur 31 Mei 2024 3 Min Read
Share
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan uang sebesar Rp 29,4 juta untuk membayar cicilan apartemennya. Dengan jumlah tersebut, berapa kisaran harga apartemen yang dibeli oleh Nayunda?

Dilansir dari situs West Vista Puri, apartemen ini memiliki unit hunian dengan harga mulai dari Rp 499 juta, sudah termasuk perabotan. Jenis unit yang ditawarkan di West Vista Puri meliputi unit studio seluas 30,2-34,13 m², unit 1 kamar tidur seluas 41,9-43,16 m², dan unit 2 kamar tidur seluas 59,8-63,98 m².

Nayunda mengungkapkan bahwa masa cicilan apartemennya adalah selama 3 tahun, dengan SYL memberikan uang sebesar Rp 29,4 juta untuk cicilan selama 2 bulan. Pengamat dan Konsultan Investasi Properti PT Global Asset Management, Steve Sudijanto, menaksir harga apartemen yang dibeli Nayunda berkisar antara Rp 540 juta hingga Rp 700 juta.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pemasok Narkoba ke Artis Ibra Azhari: Pengungkapan Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba

“Jadi pertimbangan saya, harga propertinya antara kisaran Rp 540 juta sampai Rp 700 juta dengan masa angsuran 3 tahun,” kata Steve pada Kamis, 30 Mei 2024.

Perhitungan ini berdasarkan uang cicilan yang diberikan SYL sebesar Rp 29,4 juta selama 2 bulan. Diasumsikan, Nayunda membayar cicilan sekitar Rp 15 juta per bulan setelah dibulatkan.

Steve juga mengambil asumsi jika down payment (DP) sekitar 20 persen atau Rp 140 juta dengan masa cicilan 3 tahun dan bunga fix rate atau flat sebesar 2,67 persen. Berdasarkan rumus penghitungan BCA, maka harga apartemen tersebut diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

Baca Juga:  Langgar Pasal 335 KUHP, Heru Herlambang Dituntut Jaksa Darwis 9 Bulan Penjara

“Jika asumsi cicilan langsung dengan developer (pengembang), harga propertinya sekitar Rp 540-Rp 550 juta dengan masa angsuran 3 tahun,” tambahnya.

Nayunda Nabila Nizrinah hadir bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, Nayunda mengaku tidak menerima fasilitas apa pun dari Kementan saat ditanya oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Namun, dia mengakui pernah meminta bantuan kepada SYL untuk membayar cicilan apartemen.

“Apakah ada lagi yang Saudara terima dari fasilitas Kementan?” tanya hakim.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

“Kalau fasilitas tidak ada sih, Pak, cuma saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri,” kata Nayunda.

“Saudara minta tolong apa?” tanya hakim.

“Untuk bayaran cicilan apartemen sih Pak saat itu,” jawab Nayunda.

Kemudian, Jaksa KPK menanyakan lebih lanjut mengenai uang cicilan yang diberikan SYL dan durasi cicilan yang diambil Nayunda untuk melunasi apartemennya.

“Dua bulan pembayarannya, Pak, cuman langsung dikasih aja,” ungkap Nayunda.

“Angsurannya berapa lama?” tanya Jaksa.

“Tiga tahun,” jawab Nayunda.

“Tapi yang dibayarkan?” tanya Jaksa.

“Dua bulan,” jawab Nayunda. HUM/GIT

TAGGED: apartemen, Kasdi Subagyono, Mantan Menteri Pertanian, Muhammad Hatta, Nayunda Nabila Nizrinah, Penyanyi, PN Tipikor Jakarta, Syahrul Yasin Limpo, West Vista Puri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV

Hukum

Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kombespol Sumarji
Nasional

Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?