MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menaksir Harga Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayarin SYL

Publisher: Redaktur 31 Mei 2024 3 Min Read
Share
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan uang sebesar Rp 29,4 juta untuk membayar cicilan apartemennya. Dengan jumlah tersebut, berapa kisaran harga apartemen yang dibeli oleh Nayunda?

Dilansir dari situs West Vista Puri, apartemen ini memiliki unit hunian dengan harga mulai dari Rp 499 juta, sudah termasuk perabotan. Jenis unit yang ditawarkan di West Vista Puri meliputi unit studio seluas 30,2-34,13 m², unit 1 kamar tidur seluas 41,9-43,16 m², dan unit 2 kamar tidur seluas 59,8-63,98 m².

Nayunda mengungkapkan bahwa masa cicilan apartemennya adalah selama 3 tahun, dengan SYL memberikan uang sebesar Rp 29,4 juta untuk cicilan selama 2 bulan. Pengamat dan Konsultan Investasi Properti PT Global Asset Management, Steve Sudijanto, menaksir harga apartemen yang dibeli Nayunda berkisar antara Rp 540 juta hingga Rp 700 juta.

Baca Juga:  Pemeriksaan Terbaru SYL di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan dengan Firli Bahuri

“Jadi pertimbangan saya, harga propertinya antara kisaran Rp 540 juta sampai Rp 700 juta dengan masa angsuran 3 tahun,” kata Steve pada Kamis, 30 Mei 2024.

Perhitungan ini berdasarkan uang cicilan yang diberikan SYL sebesar Rp 29,4 juta selama 2 bulan. Diasumsikan, Nayunda membayar cicilan sekitar Rp 15 juta per bulan setelah dibulatkan.

Steve juga mengambil asumsi jika down payment (DP) sekitar 20 persen atau Rp 140 juta dengan masa cicilan 3 tahun dan bunga fix rate atau flat sebesar 2,67 persen. Berdasarkan rumus penghitungan BCA, maka harga apartemen tersebut diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

Baca Juga:  Anak SYL Akui Pernah Dapat Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan

“Jika asumsi cicilan langsung dengan developer (pengembang), harga propertinya sekitar Rp 540-Rp 550 juta dengan masa angsuran 3 tahun,” tambahnya.

Nayunda Nabila Nizrinah hadir bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, Nayunda mengaku tidak menerima fasilitas apa pun dari Kementan saat ditanya oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Namun, dia mengakui pernah meminta bantuan kepada SYL untuk membayar cicilan apartemen.

“Apakah ada lagi yang Saudara terima dari fasilitas Kementan?” tanya hakim.

Baca Juga:  Periksa Saksi Ahli Terkait 2 Perkara Baru Mantan Ketua KPK

“Kalau fasilitas tidak ada sih, Pak, cuma saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri,” kata Nayunda.

“Saudara minta tolong apa?” tanya hakim.

“Untuk bayaran cicilan apartemen sih Pak saat itu,” jawab Nayunda.

Kemudian, Jaksa KPK menanyakan lebih lanjut mengenai uang cicilan yang diberikan SYL dan durasi cicilan yang diambil Nayunda untuk melunasi apartemennya.

“Dua bulan pembayarannya, Pak, cuman langsung dikasih aja,” ungkap Nayunda.

“Angsurannya berapa lama?” tanya Jaksa.

“Tiga tahun,” jawab Nayunda.

“Tapi yang dibayarkan?” tanya Jaksa.

“Dua bulan,” jawab Nayunda. HUM/GIT

TAGGED: apartemen, Kasdi Subagyono, Mantan Menteri Pertanian, Muhammad Hatta, Nayunda Nabila Nizrinah, Penyanyi, PN Tipikor Jakarta, Syahrul Yasin Limpo, West Vista Puri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi

PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?