MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Rp 40 Miliar, Ungkit Bintang Jasa

Publisher: Redaktur 29 Mei 2024 3 Min Read
Share
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku khilaf menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dalam pembelaannya, Achsanul menyebut pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan kegiatan sosial yang saya lakukan, saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019,” kata Achsanul saat membacakan nota pembelaan di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Achsanul mengaku dunianya runtuh akibat kasus ini dan menyatakan bahwa namanya hancur. Dia mengatakan, “Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas. Saya menjadi terdakwa.”

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Soroti Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

Achsanul juga menyesali tindakannya dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil. Dia mengatakan, “Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya. Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir 8 bulan ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya lakukan.”

Achsanul menyinggung kontribusinya selama 10 tahun bekerja di BPK, termasuk rekomendasi terkait Hotel Hilton dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), perbaikan tata kelola Gelora Senayan, dan inventarisasi aset negara.

Baca Juga:  7 Fakta Penggeledahan KPK di Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Dituntut 5 Tahun Penjara
Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa yang meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Panggil Siman Bahar Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam
TAGGED: Achsanul Qosasi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bakti Kominfo, BPK, Korupsi, Mantan anggota III, PN Tipikor Jakarta, proyek BTS 4G
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Wamendagri Sentil Dalih Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Hukum

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?