MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jalankan Amanat UU Imigrasi untuk Cegah TPPO – TPPM, Imigrasi Sabang Bentuk Desa Binaan

Publisher: Admin 28 Mei 2024 2 Min Read
Share
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mirza Dwi Mitri memberikan pemaparan terkait pembentukan Desa Binaan dalam rangka mencegah TPPO dan TPPM.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mirza Dwi Mitri memberikan pemaparan terkait pembentukan Desa Binaan dalam rangka mencegah TPPO dan TPPM.
Ad imageAd image

SABANG, Memoindonesia.co.id – Komitmen dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), getol dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.

Terutama pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), yang belakangan perlu diwaspadai. Tujuannya agar tidak terjadi persoalan bagi WNI di kemudian hari di negeri orang.

Bertempat di Kota Sabang, Kantor Imigrasi Sabang membentuk dan melaksanakan penyuluhan Desa Binaan Imigrasi, Selasa, 28 Mei 2024, untuk melaksanakan kedua Undang-Undang tersebut.

Para narasumber dalam kegiatan pembentukan Desa Binaan oleh Kantor Imigrasi Sabang.
Para narasumber dalam kegiatan pembentukan Desa Binaan oleh Kantor Imigrasi Sabang.

Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Lutfi, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mirza Dwi Mitri Patria mengatakan, Desa Binaan Imigrasi yang pertama kali dibentuk yakni Desa Le Meulee.

Baca Juga:  Perkuat Benteng Desa dari TPPO, Kantor Staf Presiden Tinjau Program PIMPASA di Jakarta Timur

“Di Desa Le Meulee ini, kami menunjuk seorang Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas dan bertanggungjawab atas pembinaan, koordinasi, pembimbingan, pelayanan dan pengumpulan informasi,” ujar Mirza usai memberikan sosialisasi.

Dijelaskan Mirza, Desa Binaan lmigrasi yang merupakan amanat undang undang dalam rangka mencegah TPPO dan TPPM ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pelanggaran HAM tersebut.

“Kami sangat berharap sinergitas yang sudah terjalin dengan para stakeholder di Kota Sabang ini dapat membantu pengawasan terhadap TPPO. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada gelagat yang ke arah sana, bisa dilaporkan,” pungkas mantan Kasi Doklan pada Kanim Kelas I TPI Wonosobo ini. HUM/BOY

Baca Juga:  Kakanim Semarang Hadiri Rakor Antisipasi TPPO Bareng Densus 88, BNPT, dan BP2MI
TAGGED: Desa Le Meulee, Imigrasi Sabang, Mirza Dwitri Patria, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPM, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?