MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan Sosialisasi dan Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada Layanan Pertanahan di Pendopo Graha Maja Tama Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, Senin, 27 Mei 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Budiono, A.Ptnh., M.H, menyampaikan harapan agar pelaksanaan sertifikat elektronik ini mendapatkan dukungan dari semua pihak.
“Kami sangat berharap kegiatan Sosialisasi dan Launching Implementasi Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan ini berjalan dengan baik,” ujar mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi ini, kemarin.
Pelaksanaan kegiatan di moderatori oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dan menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka
mengimplementasikan Sertipikat Elekronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam Kegiatan ini juga Hadir Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., menyampaikan gambaran singkat alur implementasi layanan elektronik dan penerbitan sertipikat elektronik yang akan dilaksanakan di Kantor Pertanahan. Bupati mengharapkan adanya dukungan penuh dan kesiapan
Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, menyampaikan gambaran singkat alur implementasi layanan elektronik dan penerbitan sertipikat elektronik yang akan dilaksanakan di Kantor Pertanahan.
“Kami sangat mengharapkan adanya dukungan penuh dan kesiapan dari seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa, OPD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam proses mengimplementasikan layanan elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik,” ujar Ikfina.
Sementara itu, Hendy Pranabowo, S.T., M.M.selaku Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur juga memberikan sambutan dan meyakinkan bahwa Sertipikat Elektronik inik telah terjamin keamanannya oleh Kementerian ATR/BPN.
“Pelaksanaan implementasi layanan elektronik dan penerbitan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto ini, ke depannya membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak diantaranya seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa, OPD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” pungkas Hendy. HUM/BAD