MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditanya Hakim soal Biaya Skincare Anak-Cucu, Istri SYL Ngaku Tak Tahu

Publisher: Redaktur 28 Mei 2024 3 Min Read
Share
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Ayun ditanyai soal biaya skincare anak dan cucunya.

“Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Ayun mengatakan dia memiliki dokter, tapi dokter tersebut bekerja di Kementan, Jakarta.

“Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya,” jawab Ayun.

Ayun menjelaskan bahwa dokter tersebut adalah spesialis kulit dan biasa ke rumah untuk memeriksanya. Hakim lalu menanyakan pembiayaan dokter kecantikan dan skincare anak SYL dan Ayun, yakni Indira Chunda Thita, serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.

Baca Juga:  KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun

“Kalau untuk anak saudara, Thita dan Bibi?” tanya hakim. “Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” jawab Ayun.

Hakim kembali menekankan pertanyaan yang sama, tetapi Ayun tetap menjawab tidak tahu.

“Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Ayun.

Hakim tampak meragukan jawaban Ayun dan kembali menegaskan dengan pertanyaan yang sama. Ayun kemudian membalas pertanyaan dengan pertanyaan.

“Tidak, dalam umur (saya yang, red) sekian, Yang Mulia. Maaf, apa masih cocok (saya pakai, red) skincare? Umur saya sudah tua,” ucap Ayun.

Baca Juga:  SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidang, KPK Janji Tuntaskan Penyidikan

Hakim menegaskan ulang pertanyaannya seputar biaya skincare anak dan cucu Ayun, bukan tentang Ayun.

“Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?” tanya hakim.

“Oh saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Ayun.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, dan sapi kurban.

Baca Juga:  Biduan Nayunda Bakal Jadi Saksi Sidang SYL Rabu 29 Mei

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. HUM/GIT

TAGGED: Amerika Serikat, Ayun Sri Harahap, Brasil, Gratifikasi, Istri Syahrul Yasin Limpo, pemerasan, PN Tipikor Jakarta, sapi kurban, sewa jet pribadi, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?