MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kata Kuasa Hukum Keluarga Vina Usai Polda Jabar Sebut DPO Hanya 1 Orang

Publisher: Redaktur 27 Mei 2024 2 Min Read
Share
Tim kuasa hukum keluarga Vina dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 26 Mei 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Jabar mengumumkan total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berjumlah sembilan orang, dengan satu buron yang telah ditangkap yakni Pegi. Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, menanggapi hal ini.

“Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut,” kata Putri Maya Rumanti dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 26 Mei 2024.

Baca Juga:  Pegi Alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

“Namun ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif,” tambahnya.

Kuasa hukum telah berkomunikasi dengan keluarga Vina mengenai pernyataan terbaru dari Polda Jabar ini. Putri menyebut keluarga Vina kaget mendengar hal itu.

“Saya coba menenangkan mereka dan saya coba katakan saya akan coba berkoordinasi, kami rapatkan dulu dengan Pak Hotman tentang hilangnya dua DPO ini,” ujar Putri.

Sebagai informasi, Vina dan Eky tewas dibunuh pada Agustus 2016 di Cirebon. Kasus ini kemudian dikenal dengan kasus ‘Vina Cirebon’. Vina juga diperkosa oleh para pelaku saat itu.

Baca Juga:  Diamankan Kaitan Kasus Vina Cirebon, Pegi Belum Jadi Tersangka

Polisi awalnya menangkap delapan orang. Tujuh di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara pelaku bernama Saka Tatal yang saat peristiwa masih di bawah umur sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.

Pada Selasa 21 Mei 2024, Pegi ditangkap polisi di Bandung. Pegi adalah salah satu DPO kasus pembunuhan Vina.

Dalam jumpa pers pada Minggu 26 Mei 2024, Polda Jabar menyatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini sembilan orang. Mereka menegaskan bahwa buron dalam kasus ini hanya satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap.

Baca Juga:  Rutan Salemba Koordinasi ke Polda Aceh dan Jabar Buru Murtala cs

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombespol Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimum Polda Jabar, keluarga Vina, Kombespol Surawan, Polda Jabar, Putri Maya Rumanti, Tim kuasa hukum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?