MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diamankan Kaitan Kasus Vina Cirebon, Pegi Belum Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 22 Mei 2024 3 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Polda Jabar telah mengamankan Pegi Setiawan alias Perong, seorang DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon pada 2016. Meski telah diamankan, status Pegi masih sebagai terduga pelaku dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena diperlukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Status (Pegi alias Perong) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Tentunya ada proses sampai nanti penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast, Rabu 22 Mei 2024.

Jules menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan Pegi. Selain itu, penyidik akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Baca Juga:  Menkomdigi Akan Bersih-bersih Internal Usai Pegawai Jadi Tersangka Judol

“Iya, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada harus diuji lagi. Kami harus melakukan pendalaman,” terangnya.

Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Jules memastikan bahwa polisi tidak asal menangkap Pegi, karena sebelumnya telah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk yang harus terpenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dua DPO lainnya, Jules memastikan mereka bakal segera ditangkap. Saat ini, tim masih bekerja untuk meringkus kedua terduga pelaku tersebut.

Baca Juga:  Sadis! Suami Mutilasi Istri di Malang, Warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Heboh

“Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ciri-ciri Pegi telah disebar oleh Polda Jabar bersama dua DPO lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016. Kedua DPO lainnya adalah Andi dan Dani.

Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun, berperawakan kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit hitam. Andi diperkirakan berumur 31 tahun, dengan tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. Dani diperkirakan berumur 28 tahun, dengan tinggi badan 170 sentimeter, berbadan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. HUM/GIT

Baca Juga:  2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihilangkan, Mabes Polri Langsung Angkat Bicara
TAGGED: Kabid Humas, Kombespol Jules Abraham Abast, Pegi Setiawan, Pembunuhan, Perong, Polda Jabar, vina, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?