JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini diajukan Ghufron pada tanggal 6 Mei 2024.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. “Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” tambahnya.
Ghufron mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah dipanggil untuk diperiksa terkait laporan ini, dan anggota Dewas KPK yang dilaporkan lebih dari satu orang.
“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron. “Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.
Menurut Ghufron, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa nama baiknya dan keluarganya diserang. Ia merasa tindakan persuasif yang telah ia lakukan sebelumnya tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari anggota Dewas KPK.
“Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan bahwa ia telah menyampaikan penolakan secara persuasif kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya. Namun, langkah ini tidak direspons oleh Dewas KPK, sehingga kasusnya tetap berjalan.
“Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya,” jelas Ghufron. HUM/GIT