MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Publisher: Redaktur 21 Mei 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini diajukan Ghufron pada tanggal 6 Mei 2024.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. “Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” tambahnya.

Baca Juga:  Pekerjaan Tessy Terganggu Akibat Heboh Inisial T Pengendali Judi Online

Ghufron mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah dipanggil untuk diperiksa terkait laporan ini, dan anggota Dewas KPK yang dilaporkan lebih dari satu orang.

“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron. “Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.

Menurut Ghufron, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa nama baiknya dan keluarganya diserang. Ia merasa tindakan persuasif yang telah ia lakukan sebelumnya tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari anggota Dewas KPK.

“Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujar Ghufron.

Baca Juga:  Pansel Umumkan Pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK Dimulai 26 Juni

Ghufron menambahkan bahwa ia telah menyampaikan penolakan secara persuasif kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya. Namun, langkah ini tidak direspons oleh Dewas KPK, sehingga kasusnya tetap berjalan.

“Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya,” jelas Ghufron. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Dewas KPK, Nurul Ghufron, pencemaran nama baik, penghinaan, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?