MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

JK Jadi Saksi Mantan Dirut Pertamina: LNG Murni Bisnis selama Covid

Publisher: Redaktur 16 Mei 2024 4 Min Read
Share
Jusuf Kalla.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG adalah murni proses bisnis jika tidak menguntungkan pribadi mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Hal itu disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan.

“Ya murni proses bisnis dan intinya covid,” kata JK usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

JK mengatakan rugi dan untung merupakan hal biasa dalam usaha bisnis. Dia mengatakan kerugian negara di kasus korupsi pengadaan LNG juga murni karena bisnis jika tak menguntungkan pribadi Karen selaku pembuat kebijakan.

“Ya kalau pimpinan atau Dir (direktur) membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, JK mengatakan kebutuhan terkait ketahanan pangan harus seimbang dengan suplai sehingga diperbolehkan membeli dari luar negeri. Dia bingung lantaran kerugian Pertamina dalam dua tahun di kasus itu masuk ranah hukum.

Baca Juga:  Kejagung Harap Kasus Impor Gula Segera Rampung Usai Saksi Mahkota Diperiksa

“Kalau dirut satu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu, ini untung ini bisnis ini. Hanya ruginya dua tahun kan, kenapa mestinya dua tahun didakwakan? Harus jangka panjang ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen),” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Kasubbag BPPD Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,7 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Karen terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. HUM/GIT

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah: Ini yang Diusut Kejagung
TAGGED: Galaila Karen Agustiawan, Jusuf Kalla, Korupsi, Mantan Dirut Pertamina, Mantan Wapres, pengadaan LNG
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerima cenderamata pada kegiatan Diklat Kader Nasional PP AMPG.
Dorong AMPG Beri Kontribusi untuk Bangsa, Adies: “Berjuang Itu Seperti Tuyul, Tidak Kelihatan, Tak Banyak Omong, Tapi Hasilnya Jelas”
18 Mei 2025
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar
Kantor Pertanahan Gresik Gelar Monev Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
18 Mei 2025
Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan
18 Mei 2025
Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti
18 Mei 2025
Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri
18 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerima cenderamata pada kegiatan Diklat Kader Nasional PP AMPG.
Dorong AMPG Beri Kontribusi untuk Bangsa, Adies: “Berjuang Itu Seperti Tuyul, Tidak Kelihatan, Tak Banyak Omong, Tapi Hasilnya Jelas”
18 Mei 2025
Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan
18 Mei 2025
Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti
18 Mei 2025
Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri
18 Mei 2025

TERPOPULER

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Tansri, S.Si.T., S.H., M.H., QRMP bersama jajaran foto bersama Gubernur Anwar Hafid.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng Siap Sukseskan Program Gubernur Anwar Hafid
16 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Ujo Sujoto mendampingi Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, dalam kegiatan Eazy 1000 Passport.
Imigrasi Se-Kepri Gelar Layanan “Eazy 1000 Passport”: 60 Paspor Gratis dan Akses Inklusif untuk Difabel
17 Mei 2025
Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, berinteraksi dengan siswa-siswi SD Negeri 025 Samarinda Utara.
Gelar Makan Bergizi Gratis di SDN 025 Samarinda Utara, Imigrasi Samarinda Terima Apresiasi
16 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerima cenderamata pada kegiatan Diklat Kader Nasional PP AMPG.
Politik

Dorong AMPG Beri Kontribusi untuk Bangsa, Adies: “Berjuang Itu Seperti Tuyul, Tidak Kelihatan, Tak Banyak Omong, Tapi Hasilnya Jelas”

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar
Pertanahan

Kantor Pertanahan Gresik Gelar Monev Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Hukum

Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan

Nasional

Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?