MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Tunjuk Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Publisher: Redaktur 8 Mei 2024 3 Min Read
Share
Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono memberikan surat penugasan Plt Bupati Sidoarjo ke Subandi usai Gus Muhdlor ditahan KPK.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Subandi resmi menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo. Jabatan ini diberikan usai Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditahan KPK.

Surat penugasan pada Subandi ini diberikan oleh Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono di Kantor Gubernur, Rabu, 8 Mei 2024 pagi.

Bobby mengatakan, Pemprov Jatim sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menyatakan keprihatinan atas kasus yang terjadi di Sidoarjo.

“Kami pemerintah provinsi turut prihatin dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kami juga mendoakan yang terbaik untuk Pemda Sidoarjo dan masyarakat,” kata Bobby.

Bobby mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Sidoarjo, maka Pemprov Jatim memberikan penugasan kepada Wakil Bupati Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C.

Baca Juga:  KPK Mencari Bupati Sidoarjo Selama OTT, Namun Tidak Ditemukan

“Bahwa apabila bupati definitif menjalani masa tahanan, beliau dilarang menjalankan tugas dan kewenangan. Otomatis agar roda pemerintahan tetap berjalan, sesuai Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, maka tugas dilaksanakan oleh bapak wakil bupati selaku Plt Bupati,” lanjut Bobby.

Tugas paling penting Plt Bupati Sidoarjo, kata Bobby, adalah menjalankan roda pemerintahan, tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehingga masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik dan seluruh administrasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo berada di dalam tanggung jawab beliau sebagai Plt Bupati Sidoarjo,” terang Bobby.

Bobby menyebut, Plt Bupati Sidoarjo Subandi akan menjalankan tugas pengganti bupati definitif hingga pelantikan bupati Sidoarjo terpilih.

Baca Juga:  3 Pernyataan Ridwan Kamil ke Golkar Jabar Usai Rumah Digeledah KPK

“Tergantung nanti hasil Pilkada 27 November nanti, pada saat dilantik,” katanya.

Bobby juga berpesan agar Subandi bisa menakhodai Sidoarjo untuk sementara dan melanjutkan roda pemerintahan serta proses pembangunan.

“Pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu, karena ini hak masyarakat. Ini yang paling penting, dari semua jenis pelayanan publik yang ada di Sidoarjo,” tambahnya.

Menurut Bobby, Sidoarjo banyak mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelayanan publik, sehingga ia berharap Plt Bupati Sidoarjo mampu meneruskan dan menjaga kiprah tersebut.

Sementara itu, Pemprov Jatim akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi yang dinilai masih mengakar selama tiga kali masa kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Menpar Widiyanti Putri Punya Harta Rp 5,4 Triliun, Menteri dengan Harta Kekayaan Terbanyak

“Upaya sudah kita lakukan pada saat seluruh bupati wali kota itu dilantik. Ada pakta integritas. Kemudian secara administrasi juga sudah dilakukan, ada pemeriksaan dari inspektorat, pemeriksaan dari BPK, BPKP yang dilakukan secara periodik. Ini adalah satu upaya untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam proses administrasi keuangan,” tandas Bobby. HUM/GIT

TAGGED: Bobby Soemiarsono, ditahan, Gus Muhdlor, Kabupaten Sidoarjo, KPK, Pemprov Jatim, Pj Sekdaprov Jatim, Subandi, surat penugasan Plt Bupati Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?