MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setelah 5 Kantor Imigrasi Ini, Kini Kantor Imigrasi Bandung Sudah Bisa Terbitkan Paspor Polikarbonat

Publisher: Admin 29 April 2024 3 Min Read
Share
Pj Walikota Bandung, Ir. Bambang Tirtoyuliono, MM (tengah) foto bersama dengan Kakanim Agung Pramono usai me-launching paspor polikarbonat.
Pj Walikota Bandung, Ir. Bambang Tirtoyuliono, MM (tengah) foto bersama dengan Kakanim Agung Pramono usai me-launching paspor polikarbonat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.com – Masyarakat Jawa Barat, kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Kantor Imigrasi Bandung merupakan kantor imigrasi satu-satunya di Jawa Barat yang bisa menerbitkan paspor jenis terbaru ini.

Senin, 29 April 2024, Penjabat Walikota Bandung, Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M., menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Bandung.

“Penggantian Paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama Paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standard internasional,” ungkap Bambang Tirtoyuliono saat peluncuran paspor polikarbonat di Kantor Imigrasi Bandung.

Pj Walikota Bandung turut mengucapkan selamat kepada jajaran Imigrasi Bandung atas inovasi yang luar biasa serta mengimbau untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Lima Wilayah Sekaligus

Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan Paspor biasa atau Paspor elektronik.

Biaya permohonan Paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan Paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000,-.

“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan Paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan Paspor Indonesia akan lebih kuat,” tambah Agung Pramono selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.

Agung turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Bandung untuk menjaga Paspornya dengan baik karena Paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Tambah 200 Slot Kuota M-Paspor, Solusi Urai Keluhan Masyarakat

Untuk diketahui, Kini masyarakat Indonesia memiliki berbagai pilihan jenis paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah menerbitkan tiga jenis paspor. Yaitu paspor biasa, paspor elektronik, dan yang terbaru adalah paspor elektronik polikarbonat.

Paspor elektronik polikarbonat adalah memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

Pada awalnya, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di lima Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara. HUM/GIT

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Kode Etik Pegawai Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN
TAGGED: Bambang Tirtoyuliono, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Bandung, M-Paspor, Paspor Polikarbonat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta
7 Juni 2026
Veda Ega Pratama Finis Kedua pada Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
6 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

Imigrasi

Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran

Bareskrim

Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara

Imigrasi

Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?