MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang karena Harga Tinggi, Berapa Nilai Pasarannya?

Publisher: Redaktur 28 April 2024 2 Min Read
Share
Jeep Rubicon bekas Mario Dandy.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jeep Wrangler Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy belum berhasil terjual dalam proses lelang. Minimnya minat pembeli disebabkan oleh harga limit yang dianggap terlalu tinggi. Namun, sebenarnya berapa nilai pasar mobil ini?

Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo saat ini sedang dalam proses lelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. SUV kokoh ini dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 809,3 juta. Nilai limit adalah harga minimum yang ditetapkan untuk barang yang akan dilelang oleh penjual.

“Kita menyadari bahwa mobil ini mungkin tidak terlalu menarik bagi orang yang memperhatikan aspek ekonomi, terutama yang peduli dengan harga. Kami menawarkan mobil ini dengan harga Rp 800 jutaan, kemungkinan besar itu dianggap terlalu mahal,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Jeep Rubicon yang dilelang ini memiliki nomor polisi B-2571-PBP dan terdaftar atas nama Ahmad Saefudin. Pada September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melelang Jeep Rubicon ini guna membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Data dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa mobil ini adalah Jeep Wrangler 3.6 AT hitam tahun 2013. Namun, informasi tentang pemilik asli tidak tercantum dengan jelas.

Informasi lain yang dapat ditemukan adalah tentang pajak mobil ini. Masa pajak telah habis pada 4 Februari 2023, dengan total pajak pokok dan denda sebesar Rp 6,989 juta.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Nilai jual mobil ini juga terlihat, diperkirakan senilai Rp 318 juta. Harga Jeep Wrangler Rubicon dengan spesifikasi yang serupa dari tahun 2013 biasanya berada dalam kisaran Rp 790-890 jutaan.

Kejari berencana menurunkan nilai limit pada proses lelang selanjutnya. Nilai limit yang ditetapkan kemungkinan akan lebih rendah dari Rp 809 juta.

“Kami akan meninjau kembali nilai harganya, mencari informasi tentang nilai pasarnya, dan kemungkinan akan menawarkan dengan harga yang lebih realistis,” tambah Haryoko. HUM/GIT

TAGGED: Haryoko Ari Prabowo, Jeep Rubicon, jeep wrangler rubicon, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mario dandy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?