MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang karena Harga Tinggi, Berapa Nilai Pasarannya?

Publisher: Redaktur 28 April 2024 2 Min Read
Share
Jeep Rubicon bekas Mario Dandy.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jeep Wrangler Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy belum berhasil terjual dalam proses lelang. Minimnya minat pembeli disebabkan oleh harga limit yang dianggap terlalu tinggi. Namun, sebenarnya berapa nilai pasar mobil ini?

Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo saat ini sedang dalam proses lelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. SUV kokoh ini dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 809,3 juta. Nilai limit adalah harga minimum yang ditetapkan untuk barang yang akan dilelang oleh penjual.

“Kita menyadari bahwa mobil ini mungkin tidak terlalu menarik bagi orang yang memperhatikan aspek ekonomi, terutama yang peduli dengan harga. Kami menawarkan mobil ini dengan harga Rp 800 jutaan, kemungkinan besar itu dianggap terlalu mahal,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Jeep Rubicon yang dilelang ini memiliki nomor polisi B-2571-PBP dan terdaftar atas nama Ahmad Saefudin. Pada September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melelang Jeep Rubicon ini guna membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Data dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa mobil ini adalah Jeep Wrangler 3.6 AT hitam tahun 2013. Namun, informasi tentang pemilik asli tidak tercantum dengan jelas.

Informasi lain yang dapat ditemukan adalah tentang pajak mobil ini. Masa pajak telah habis pada 4 Februari 2023, dengan total pajak pokok dan denda sebesar Rp 6,989 juta.

Baca Juga:  Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Nilai jual mobil ini juga terlihat, diperkirakan senilai Rp 318 juta. Harga Jeep Wrangler Rubicon dengan spesifikasi yang serupa dari tahun 2013 biasanya berada dalam kisaran Rp 790-890 jutaan.

Kejari berencana menurunkan nilai limit pada proses lelang selanjutnya. Nilai limit yang ditetapkan kemungkinan akan lebih rendah dari Rp 809 juta.

“Kami akan meninjau kembali nilai harganya, mencari informasi tentang nilai pasarnya, dan kemungkinan akan menawarkan dengan harga yang lebih realistis,” tambah Haryoko. HUM/GIT

TAGGED: Haryoko Ari Prabowo, Jeep Rubicon, jeep wrangler rubicon, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mario dandy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Imigrasi

Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

Korupsi

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook

Korupsi

Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?