MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Surat Sakit ‘Agak Lain’ Gus Muhdlor yang Absen Diperiksa, KPK Ingatkan Dokter

Publisher: Redaktur 20 April 2024 3 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kemarin tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Namun KPK menyebut surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor dibilang KPK ‘agak lain’, kenapa?

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Tidak hadirnya Gus Muhdlor itu diiringi dengan surat yang diterima KPK, yang menyatakan Gus Muhdlor sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

Yang dinilai KPK ‘agak lain’ adalah pernyataan bahwa Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024 sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Soroti Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

“Bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

“Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” tambahnya.

KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” kata dia.

Baca Juga:  KPK: Pengadaan Kapal PT ASDP Rp 1,3 Triliun Tak Sesuai Spesifikasi

Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tuturnya.

Diketahui, KPK pernah menetapkan seorang dokter sebagai tersangka. Dia adalah dr Bimanesh Sutarjo.

dr Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara karena merintangi penyidikan KPK atas tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh saat itu bekerja sama dengan Fredrich Yunadi yang saat itu sebagai pengacara Novanto untuk merekayasa sakitnya Novanto.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Provinsi Jatim, KPK Periksa 6 Anggota DPRD Jatim dan Kabupaten/Kota

Kembali ke Gus Muhdlor, KPK mengumumkan status tersangka dia pada 16 April 2024. Gus Muhdlor juga pernah menyatakan siap kooperatif dalam menghadapi kasus ini.

Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK.

Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya, jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK,” ujar Gus Muhdlor usai ditetapkan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: absen pemeriksaan, Ahmad Muhdlor Ali, Ali Fikri, Ari Suryono, ASN, BPPD, BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor, Kabag Pemberitaan KPK, Korupsi, pemotongan insentif, Siska Wati, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI

Nasional

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN

Korupsi

KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi

Korupsi

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?