MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Surat Sakit ‘Agak Lain’ Gus Muhdlor yang Absen Diperiksa, KPK Ingatkan Dokter

Publisher: Redaktur 20 April 2024 3 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kemarin tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Namun KPK menyebut surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor dibilang KPK ‘agak lain’, kenapa?

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Tidak hadirnya Gus Muhdlor itu diiringi dengan surat yang diterima KPK, yang menyatakan Gus Muhdlor sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

Yang dinilai KPK ‘agak lain’ adalah pernyataan bahwa Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024 sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

Baca Juga:  Aksi Massa Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi

“Bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

“Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” tambahnya.

KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” kata dia.

Baca Juga:  Sri Mulyani Laporkan Kasus LPEI ke Kejaksaan, Namun KPK Sudah Usut Terlebih Dahulu

Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tuturnya.

Diketahui, KPK pernah menetapkan seorang dokter sebagai tersangka. Dia adalah dr Bimanesh Sutarjo.

dr Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara karena merintangi penyidikan KPK atas tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh saat itu bekerja sama dengan Fredrich Yunadi yang saat itu sebagai pengacara Novanto untuk merekayasa sakitnya Novanto.

Baca Juga:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Selisih Kerugian Negara Rp 384 Miliar Jadi Sorotan

Kembali ke Gus Muhdlor, KPK mengumumkan status tersangka dia pada 16 April 2024. Gus Muhdlor juga pernah menyatakan siap kooperatif dalam menghadapi kasus ini.

Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK.

Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya, jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK,” ujar Gus Muhdlor usai ditetapkan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: absen pemeriksaan, Ahmad Muhdlor Ali, Ali Fikri, Ari Suryono, ASN, BPPD, BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor, Kabag Pemberitaan KPK, Korupsi, pemotongan insentif, Siska Wati, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Iran Tutup Selat Hormuz, IRGC Beri Syarat Negara yang Ingin Melintas Jalur Minyak Dunia
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

Korupsi

Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?