MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Reaksi Pimpinan KPK Terhadap Isu Peleburan dengan Ombudsman

Publisher: Redaktur 6 April 2024 5 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Isu KPK akan digabungkan dengan Ombudsman RI muncul ke permukaan. Dua pimpinan KPK sudah merespons terkait isu ini.

Isu ini pertama memang direspons Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024. Alexander menyebut memang isu itu bisa kemungkinan terjadi.

Alexander menegaskan bahwa KPK memang tidak mendapatkan informasi itu. Adapun pertanyaan itu datang dari salah satu penanya di siaran langsung YouTube KPK RI.

“Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alexander.

Kemudian, Alexander mencontohkan Ombudsman dan penegak hukum korupsi digabung di Korea Selatan. Dia menyebut semua keputusan itu tergantung pemerintah.

“Kita belajar dari Korea Selatan, Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerfull, ya, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” katanya.

“Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” tambahnya.

Baca Juga:  KPK Minta Pejabat Berlatar Artis Hati-hati Terima Endorsement

Reaksi Ketua KPK

Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara terkait adanya kabar KPK akan digabung dengan Ombudsman. Dia mengatakan wacana itu sebagai isu tidak jelas.

“Itu bukan wacana, itu isu yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu. Untuk apa menanggapi hal yang zonk,” kata Nawawi, Kamis, 4 April 2024.

Di tengah isu KPK digabung Ombudsman, beredar kabar Nawawi telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana tersebut. Nawawi pun tegas membantah.

“Pepesan kosong, nggak ada. Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu presiden untuk urusan seperti itu,” ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, isu peleburan KPK dengan Ombudsman merupakan kabar yang tidak berdasar. Dia menilai ada pihak yang sengaja menggulirkan wacana tersebut di tengah kondisi KPK yang banyak menuai sorotan.

“Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu-isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini,” jelas Nawawi.

MAKI Duga Upaya Pembubaran KPK

Baca Juga:  Kursi Sekjen PDI-P Kosong Setelah Hasto Ditangkap, Megawati Punya Wewenang Penuh

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menolak wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. MAKI mengatakan wewenang KPK dan Ombudsman jauh berbeda.

“Secara prinsip saya tidak setuju KPK digabung dengan Ombudsman karena kewenangan tugas dan fungsi itu berbeda. Justru kalau digabung fungsi kewenangan itu menjadi bias dan kabur yg kemudian malah nggak akan bermanfaat untuk kebaikan pemberantasan korupsi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis, 4 April 2024.

Boyamin mengaku curiga dengan berhembusnya isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Dia menilai hal itu sebagai bagian dari upaya pembubaran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya menduga isu penggabungan ini pelemahan KPK yang lama-lama akan bubar kalau dimasukkan Ombudsman kan seperti melebur,” katanya.

Menurut Boyamin, revisi UU KPK telah melemahkan kerja KPK. Jika wacana peleburan KPK dengan Ombudsman terwujud, kata Boyamin, secara tidak langsung menandakan eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi telah hilang.

“Dugaan kita dulu revisi UU KPK melemahkan dan akan dibubarkan ya akan tercapai kalau nanti ini bener-bener akan dilebur ya ujung-ujungnya akan bubar KPK. Saya mencurigai itu dan harus kita lawan,” jelas Boyamin.

Baca Juga:  Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat OTT

IM57+ Anggap Desain Penghancuran KPK

Isu dileburnya KPK dengan Ombudsman menyeruak. IM57+ Institue menilai wacana itu sebagai grand design untuk menghancurkan KPK.

“Wacana peleburan tersebut menunjukkan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Kamis, 4 April 2024.

IM57+ Institute merupakan wadah bagi para mantan pegawai KPK yang dipecat akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu berlangsung di era awal kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Praswad menilai wacana digabungnya KPK dengan Ombudsman sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk menghilangkan KPK. Dia menyoroti nasib penindakan pemberantasan korupsi jika wacana tersebut terwujud.

“Hal tersebut dilakukan secara sistemik peletakan pimpinan bermasalah dan revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan,” katanya. CAK/RAZ

TAGGED: Alexander Marwata, Boyamin Saiman, IM57+ Institute, Ketua IM57+ Institute, Ketua KPK, Koordinator MAKI, KPK, M Praswad Nugraha, MAKI, Nawawi Pomolango, Ombudsman, Peleburan, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?