JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Isu KPK akan digabungkan dengan Ombudsman RI muncul ke permukaan. Dua pimpinan KPK sudah merespons terkait isu ini.
Isu ini pertama memang direspons Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024. Alexander menyebut memang isu itu bisa kemungkinan terjadi.
Alexander menegaskan bahwa KPK memang tidak mendapatkan informasi itu. Adapun pertanyaan itu datang dari salah satu penanya di siaran langsung YouTube KPK RI.
“Sejauh ini pimpinan nggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alexander.
Kemudian, Alexander mencontohkan Ombudsman dan penegak hukum korupsi digabung di Korea Selatan. Dia menyebut semua keputusan itu tergantung pemerintah.
“Kita belajar dari Korea Selatan, Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerfull, ya, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan ombudsman di Korea Selatan seperti itu kan,” katanya.
“Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” tambahnya.
Reaksi Ketua KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara terkait adanya kabar KPK akan digabung dengan Ombudsman. Dia mengatakan wacana itu sebagai isu tidak jelas.
“Itu bukan wacana, itu isu yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu. Untuk apa menanggapi hal yang zonk,” kata Nawawi, Kamis, 4 April 2024.
Di tengah isu KPK digabung Ombudsman, beredar kabar Nawawi telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana tersebut. Nawawi pun tegas membantah.
“Pepesan kosong, nggak ada. Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu presiden untuk urusan seperti itu,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, isu peleburan KPK dengan Ombudsman merupakan kabar yang tidak berdasar. Dia menilai ada pihak yang sengaja menggulirkan wacana tersebut di tengah kondisi KPK yang banyak menuai sorotan.
“Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu-isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini,” jelas Nawawi.
MAKI Duga Upaya Pembubaran KPK
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menolak wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. MAKI mengatakan wewenang KPK dan Ombudsman jauh berbeda.
“Secara prinsip saya tidak setuju KPK digabung dengan Ombudsman karena kewenangan tugas dan fungsi itu berbeda. Justru kalau digabung fungsi kewenangan itu menjadi bias dan kabur yg kemudian malah nggak akan bermanfaat untuk kebaikan pemberantasan korupsi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis, 4 April 2024.
Boyamin mengaku curiga dengan berhembusnya isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Dia menilai hal itu sebagai bagian dari upaya pembubaran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya menduga isu penggabungan ini pelemahan KPK yang lama-lama akan bubar kalau dimasukkan Ombudsman kan seperti melebur,” katanya.
Menurut Boyamin, revisi UU KPK telah melemahkan kerja KPK. Jika wacana peleburan KPK dengan Ombudsman terwujud, kata Boyamin, secara tidak langsung menandakan eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi telah hilang.
“Dugaan kita dulu revisi UU KPK melemahkan dan akan dibubarkan ya akan tercapai kalau nanti ini bener-bener akan dilebur ya ujung-ujungnya akan bubar KPK. Saya mencurigai itu dan harus kita lawan,” jelas Boyamin.
IM57+ Anggap Desain Penghancuran KPK
Isu dileburnya KPK dengan Ombudsman menyeruak. IM57+ Institue menilai wacana itu sebagai grand design untuk menghancurkan KPK.
“Wacana peleburan tersebut menunjukkan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Kamis, 4 April 2024.
IM57+ Institute merupakan wadah bagi para mantan pegawai KPK yang dipecat akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu berlangsung di era awal kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Praswad menilai wacana digabungnya KPK dengan Ombudsman sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk menghilangkan KPK. Dia menyoroti nasib penindakan pemberantasan korupsi jika wacana tersebut terwujud.
“Hal tersebut dilakukan secara sistemik peletakan pimpinan bermasalah dan revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan,” katanya. CAK/RAZ