MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Publisher: Redaktur 5 April 2024 2 Min Read
Share
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi rumahan milik Fredy Pratama di Sunter, Jakut.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggerebek home industry narkoba. Kali ini, mereka berhasil menggerebek laboratorium pembuatan ekstasi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pabrik ekstasi yang terletak di Perumahan Taman Sunter Agung, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digerebek pada Kamis, 4 April 2024. Home industry ini dikendalikan langsung oleh gembong narkoba Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, membenarkan adanya penggerebekan tersebut saat dimintai konfirmasi.

“Alhamdulillah, benar kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara,” kata Mukti pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga:  Beri Kejutan pada HUT Bhayangkara Ke-78, Kepala Imigrasi Sumbawa Besar Sampaikan Harapan Ini

Bareskrim berhasil menangkap sejumlah tersangka kaki tangan Fredy Pratama dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi.

“Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung,” ujar Mukti.

Selain itu, Bareskrim menyita sejumlah peralatan untuk membuat ekstasi, seperti mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.

Mukti tidak memberikan rincian kronologi penangkapan. Pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan home industry milik Fredy Pratama ini pada Sabtu, 6 April 2024.

“Demi informasi yang lebih lengkap, besok Sabtu, 6 April 2024, akan kita adakan konferensi pers langsung di TKP,” tambahnya.

Baca Juga:  Susno Duadji Pastikan DPO Pegi yang Ditangkap Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 100 Persen Benar

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga membongkar pabrik sabu dan happy water di Semarang, Jawa Tengah, dua hari yang lalu pada Rabu, 3 April 2024, dengan menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim, Dittipidnarkoba, Fredy Pratama, gerebek, Jakut., pabrik ekstasi rumahan, Polri, Sunter
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?