MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ghisca Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Penipuan Tiket Coldplay

Publisher: Redaktur 4 April 2024 2 Min Read
Share
Ghisca Debora Aritonang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ghisca Debora Aritonang (GDA) divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Ghisca terbukti melakukan penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay.

“Menyatakan Terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh hakim.

Hakim mengatakan hal meringankan vonis adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal memberatkan vonis adalah aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materil.

Baca Juga:  Music and Art Visa: Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kerugian Capai Rp 5,1 Miliar

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay. Polres Jakpus setidaknya menerima 6 klaster laporan terkait kasus tersebut dengan total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket.

“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya.

Baca Juga:  Eks Anak Buah Sebut Uang Makan-Minum SYL dan Keluarga Rp 1,5 Juta per Hari

Dia merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS, yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.

“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Coldplay, Ghisca, Ghisca Debora Aritonang, konser, PN Tipikor Jakarta, tiket
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?