MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPU Tanggapi Gugatan PDI-P ke PTUN: Perselisihan Hanya Ditangani oleh MK

Publisher: Redaktur 3 April 2024 2 Min Read
Share
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan hasil Pilpres 2024. KPU menjelaskan bahwa perselisihan terkait hasil pemilihan hanya dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, “Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.”

Idham juga menambahkan bahwa tata cara perselisihan hasil pemilu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan ini hanya dapat dilakukan di MK, bukan di lembaga peradilan lain.

Baca Juga:  Update Terkini Laporan Dana Kampanye 15 Parpol Peserta Pemilu 2024

“PDI-P telah mengajukan gugatan ke PTUN dengan KPU sebagai tergugat,” tambahnya.

Dalam gugatan tersebut, mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, menegaskan bahwa tindakan KPU meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon Wakil Presiden, adalah melanggar hukum.

Tim PDI-P meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Mereka juga meminta PTUN untuk menginstruksikan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif apa pun sampai ada keputusan hukum yang final. CAK/RAZ

TAGGED: Idham Holik, Ketua Divisi Teknis, KPU RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?