MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPU Tanggapi Gugatan PDI-P ke PTUN: Perselisihan Hanya Ditangani oleh MK

Publisher: Redaktur 3 April 2024 2 Min Read
Share
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan hasil Pilpres 2024. KPU menjelaskan bahwa perselisihan terkait hasil pemilihan hanya dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, “Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.”

Idham juga menambahkan bahwa tata cara perselisihan hasil pemilu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan ini hanya dapat dilakukan di MK, bukan di lembaga peradilan lain.

Baca Juga:  Penerimaan Dana Kampanye Terbesar PDI-P, Disusul PSI dan PAN

“PDI-P telah mengajukan gugatan ke PTUN dengan KPU sebagai tergugat,” tambahnya.

Dalam gugatan tersebut, mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, menegaskan bahwa tindakan KPU meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon Wakil Presiden, adalah melanggar hukum.

Tim PDI-P meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Mereka juga meminta PTUN untuk menginstruksikan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif apa pun sampai ada keputusan hukum yang final. CAK/RAZ

TAGGED: Idham Holik, Ketua Divisi Teknis, KPU RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Imigrasi

Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?