MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua MK Tegur KPU dan Bawaslu di Sidang MK karena Diduga Tidur

Publisher: Redaktur 3 April 2024 2 Min Read
Share
Sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang gugatan pilpres. Kedua lembaga penyelenggara pemilu ini diduga tidur menurut Suhartoyo.

Teguran tersebut disampaikan oleh Suhartoyo dalam sidang gugatan pilpres yang berlangsung pada Selasa, 2 April 2024. Momen peneguran ini terjadi pada waktu yang berbeda.

Teguran kepada KPU
Suhartoyo menegur Ketua KPU, Hasyim Asyari, setelah ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Ridin S Damanhuri, memberikan keterangan. Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada KPU selaku termohon untuk mengajukan pertanyaan.

“Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?” kata Suhartoyo.

Baca Juga:  Anies Baswedan Singgung Anggaran Kementerian Pertahanan Sebesar Rp700 Triliun

Hasyim, yang awalnya menundukkan kepala, langsung mengangkatnya. Hasyim kemudian menyampaikan bahwa tidak ada pertanyaan.

Selanjutnya, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan. Pihak terkait kemudian menanyakan tentang bantuan sosial el nino.

Teguran kepada Bawaslu
Tidak hanya KPU, Bawaslu juga mendapat teguran dari Suhartoyo. Namun, teguran ini tidak terjadi bersamaan dengan teguran kepada KPU.

Momen ini terjadi setelah ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli, yang juga Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, memberikan keterangan dalam sidang. Pemohon awalnya mengajukan pertanyaan kepada ahli.

Kemudian, Suhartoyo menegur Bawaslu dengan bertanya apakah Bawaslu tertidur saat sidang.

Baca Juga:  KPU RI Apresiasi Rumah Pintar Pemilu di Jawa Timur

“Baik, Bawaslu itu tidur, Pak Ketua?” tanya Suhartoyo.

“Mau bertanya tidak?” lanjut Suhartoyo.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa tidak memiliki pertanyaan kepada ahli. Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan.

“Baik, dari pihak terkait?” tanya Suhartoyo. CAK/RAZ

TAGGED: Bawaslu, Ketua MK, KPU, Pilpres 2024, sengketa, Suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?