MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua MK Tegur KPU dan Bawaslu di Sidang MK karena Diduga Tidur

Publisher: Redaktur 3 April 2024 2 Min Read
Share
Sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang gugatan pilpres. Kedua lembaga penyelenggara pemilu ini diduga tidur menurut Suhartoyo.

Teguran tersebut disampaikan oleh Suhartoyo dalam sidang gugatan pilpres yang berlangsung pada Selasa, 2 April 2024. Momen peneguran ini terjadi pada waktu yang berbeda.

Teguran kepada KPU
Suhartoyo menegur Ketua KPU, Hasyim Asyari, setelah ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Ridin S Damanhuri, memberikan keterangan. Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada KPU selaku termohon untuk mengajukan pertanyaan.

“Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?” kata Suhartoyo.

Baca Juga:  Anies Baswedan dan Cak Imin Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Hasyim, yang awalnya menundukkan kepala, langsung mengangkatnya. Hasyim kemudian menyampaikan bahwa tidak ada pertanyaan.

Selanjutnya, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan. Pihak terkait kemudian menanyakan tentang bantuan sosial el nino.

Teguran kepada Bawaslu
Tidak hanya KPU, Bawaslu juga mendapat teguran dari Suhartoyo. Namun, teguran ini tidak terjadi bersamaan dengan teguran kepada KPU.

Momen ini terjadi setelah ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli, yang juga Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, memberikan keterangan dalam sidang. Pemohon awalnya mengajukan pertanyaan kepada ahli.

Kemudian, Suhartoyo menegur Bawaslu dengan bertanya apakah Bawaslu tertidur saat sidang.

Baca Juga:  MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

“Baik, Bawaslu itu tidur, Pak Ketua?” tanya Suhartoyo.

“Mau bertanya tidak?” lanjut Suhartoyo.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa tidak memiliki pertanyaan kepada ahli. Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan.

“Baik, dari pihak terkait?” tanya Suhartoyo. CAK/RAZ

TAGGED: Bawaslu, Ketua MK, KPU, Pilpres 2024, sengketa, Suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?