MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Pansel Capim Minta KPK Manfaatkan Big Data-AI Untuk Deteksi Pola Korupsi

Publisher: Redaktur 2 April 2024 2 Min Read
Share
Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Betti Alisjahbana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Betti Alisjahbana, mantan Anggota Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, menyoroti perubahan strategi koruptor di era ini yang semakin canggih. Betti meminta KPK juga menyusun strategi khusus untuk menghadapi perkembangan tersebut.

“Dan yang lain lagi adalah yang terakhir ini juga harapan, adaptasi terhadap perubahan sekarang kita tahu bahwa latar belakang saya teknologi, yang korupsi juga makin canggih-canggih memanfaatkan teknologi, KPK juga harus lebih canggih,” kata Betti dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.

“Termasuk pemanfaatan analisis big data dan AI, untuk mendeteksi pola-pola korupsi, dan transaksi yang mencurigakan secara real-time. Itu bagian dari pencegahan dan penindakan,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Koordinator Pokmas dan Ketua Partai di Sampang setelah Penggeledahan di Bangkalan

Selain itu, Betti juga membicarakan pentingnya pencegahan korupsi, mulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga upaya pencegahan di sektor bisnis.

“Betul bahwa pendidikan pencegahan itu penting, ada beberapa hal yang bisa diperkuat misalnya LHKPN ya itu lebih dioptimalkan, termasuk misalnya tadi Bapak (Alexander Marwata) menyoroti mengenai aparat penegak hukum yang hartanya tidak wajar. Jadi selain harus melaporkan itu ditindaklanjuti dengan kemudian diaudit saya nggak tahu mestinya itu bisa dilakukan kalau ada yang tidak wajar ya diaudit kemudian ditindaklanjuti, sebagai bagian dari pencegahan,” katanya.

“Kemudian juga ini yang lain juga adalah KPK sudah ada panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha dan itu perlu dioptimalkan karena di dalam setiap korupsi selalu ada pihak swastanya, jadi kalau dua belah pihak itu diperkuat mestinya kesempatan untuk korupsi menjadi lebih berkurang,” tambahnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
TAGGED: 2015-2019, AI, Betti Alisjahbana, big data, Calon Pimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Pansel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?