MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sri Mulyani Laporkan Kasus LPEI ke Kejaksaan, Namun KPK Sudah Usut Terlebih Dahulu

Publisher: Redaktur 20 Maret 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi terkait penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sehari setelahnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan dan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Kemenkeu juga telah membentuk tim terpadu dengan LPEI, BPKP, JAMDatun, dan Inspektorat Kemenkeu untuk menyelidiki kredit-kredit bermasalah di LPEI.

“Mohon kami sampaikan bahwa KPK telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023. Setelah melakukan penelaahan, kami telah memulai penyelidikan pada 13 Februari 2024 dan hari ini, segenap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan telah berjalan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga:  Staf Sekjen PDI-P Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku

Meskipun KPK telah memulai penyidikan, mereka menegaskan bahwa ini bukanlah proses yang terburu-buru dalam penanganan kasus.

“Kami menegaskan bahwa ini bukan proses yang terburu-buru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

KPK juga mengumumkan bahwa mereka tidak ingin bersaing cepat dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini.

“Tidak ada proses yang cepat-cepatan,” tambahnya.

Namun demikian, KPK belum mengungkap tersangka dalam kasus ini dan belum menjelaskan apakah kasus yang mereka tangani sama dengan yang dilaporkan oleh Sri Mulyani ke Kejagung.

Baca Juga:  OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye

KPK juga meminta Kejagung untuk menghentikan proses hukum jika kasus yang diusut ternyata sama dengan yang sedang mereka selidiki.

“Kami meminta Kejagung untuk menghentikan proses hukum jika kasus yang diusut sama dengan yang sedang kami telusuri,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kejagung, di sisi lain, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan LPEI cukup banyak dan mereka masih mempelajari laporan yang diterima dari Sri Mulyani.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, mengatakan bahwa kasus ini juga terdaftar di Mabes Polri dan mereka perlu berkoordinasi dalam penanganan kasus ini.

“Kami masih dalam tahap mempelajari dan menelaah laporan dari Menkeu tersebut,” kata Ketut Sumedana. CAK/RAZ

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan KPK Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
TAGGED: BPKP, Inspektorat Kemenkeu, JAMdatun, Kejaksaan, Korupsi, KPK, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, LPEI, Menkeu, Nurul Ghufron, Sri Mulyani, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

Bareskrim

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?