MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Korupsi Triliunan di LPEI Bikin Sri Mulyani Lapor Kejaksaan

Publisher: Redaktur 19 Maret 2024 3 Min Read
Share
Jaksa Agung Burhanuddin dan Menkeu Sri Muyani ketika jumpa pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dugaan korupsi penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah mencuat ke permukaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam rangka mengusut dugaan korupsi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun, dan Inspektorat Kemenkeu. Semua kredit bermasalah di LPEI akan diselidiki.

Terungkap bahwa ada 4 debitur yang diduga melakukan fraud dengan total pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani menekankan pentingnya LPEI bersih dari korupsi.

“Pada hari ini, kami mengunjungi Kejaksaan dan Pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin dengan sangat baik hati menerima hasil pemeriksaan tim terpadu kami, terutama terkait kredit bermasalah yang diduga terjadi fraud,” kata Sri Mulyani di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga:  Menkum: Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

“Hari ini kami khususnya membawa informasi mengenai 4 debitur yang diduga melakukan fraud dengan total outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Burhanuddin mengungkapkan empat perusahaan yang diduga terlibat dalam fraud, dengan rincian sebagai berikut:

1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar
“Totalnya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, masih ada tahap berikutnya,” jelas Burhanuddin.

Dia juga mengingatkan perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Burhanuddin menegaskan bahwa tidak akan ragu untuk menggunakan jalur hukum jika ada perusahaan yang tidak bekerja sama.

Baca Juga:  Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kejaksaan Agung juga mengungkap empat bidang usaha dari perusahaan yang dilaporkan, mulai dari kelapa sawit hingga nikel.

“Perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Ketut menjelaskan bahwa ada empat perusahaan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, sementara enam perusahaan lainnya masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan JAMdatun.

“Untuk tahap awal, ada empat perusahaan. Selanjutnya, ada enam perusahaan dengan total nilai Rp 3 triliun,” tambahnya.

Terdapat informasi bahwa akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan dengan nilai dugaan fraud Rp 3 triliun dan 85 miliar. Burhanuddin menegaskan pentingnya perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP untuk segera menindaklanjuti.

Baca Juga:  Noel Eks Wamenaker Akhirnya Mengakui Kesalahan, Dulu Sempat Minta Ampunan Prabowo

“Kami mengingatkan kepada perusahaan debitur batch kedua yang sedang diperiksa oleh BPKP untuk segera bertindak sesuai kesepakatan dengan BPKP, Inspektorat, dan JAMDatun, sebelum kami mengambil tindakan hukum,” tegas Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Namun, Burhanuddin belum merinci nama-nama perusahaan debitur batch kedua yang sedang dalam pemeriksaan BPKP. CAK/RAZ

TAGGED: BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, Jaksa Agung, JAMdatun, Korupsi, LPEI, Menkeu, PRS, RII, SMS, SPV, Sri Mulyani, ST Burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?