MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Korupsi Triliunan di LPEI Bikin Sri Mulyani Lapor Kejaksaan

Publisher: Redaktur 19 Maret 2024 3 Min Read
Share
Jaksa Agung Burhanuddin dan Menkeu Sri Muyani ketika jumpa pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dugaan korupsi penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah mencuat ke permukaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam rangka mengusut dugaan korupsi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun, dan Inspektorat Kemenkeu. Semua kredit bermasalah di LPEI akan diselidiki.

Terungkap bahwa ada 4 debitur yang diduga melakukan fraud dengan total pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani menekankan pentingnya LPEI bersih dari korupsi.

“Pada hari ini, kami mengunjungi Kejaksaan dan Pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin dengan sangat baik hati menerima hasil pemeriksaan tim terpadu kami, terutama terkait kredit bermasalah yang diduga terjadi fraud,” kata Sri Mulyani di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga:  Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tak Menikah, Cuma Punya 3 Pacar

“Hari ini kami khususnya membawa informasi mengenai 4 debitur yang diduga melakukan fraud dengan total outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Burhanuddin mengungkapkan empat perusahaan yang diduga terlibat dalam fraud, dengan rincian sebagai berikut:

1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar
“Totalnya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, masih ada tahap berikutnya,” jelas Burhanuddin.

Dia juga mengingatkan perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Burhanuddin menegaskan bahwa tidak akan ragu untuk menggunakan jalur hukum jika ada perusahaan yang tidak bekerja sama.

Baca Juga:  Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung juga mengungkap empat bidang usaha dari perusahaan yang dilaporkan, mulai dari kelapa sawit hingga nikel.

“Perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Ketut menjelaskan bahwa ada empat perusahaan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, sementara enam perusahaan lainnya masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan JAMdatun.

“Untuk tahap awal, ada empat perusahaan. Selanjutnya, ada enam perusahaan dengan total nilai Rp 3 triliun,” tambahnya.

Terdapat informasi bahwa akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan dengan nilai dugaan fraud Rp 3 triliun dan 85 miliar. Burhanuddin menegaskan pentingnya perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP untuk segera menindaklanjuti.

Baca Juga:  KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang Terkait Dugaan Korupsi

“Kami mengingatkan kepada perusahaan debitur batch kedua yang sedang diperiksa oleh BPKP untuk segera bertindak sesuai kesepakatan dengan BPKP, Inspektorat, dan JAMDatun, sebelum kami mengambil tindakan hukum,” tegas Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Namun, Burhanuddin belum merinci nama-nama perusahaan debitur batch kedua yang sedang dalam pemeriksaan BPKP. CAK/RAZ

TAGGED: BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, Jaksa Agung, JAMdatun, Korupsi, LPEI, Menkeu, PRS, RII, SMS, SPV, Sri Mulyani, ST Burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?